Keabsahan Peralihan Hak Atas Tanah Yang Tidak Disetujui Oleh Ahli Waris (Contoh Kasus : Putusan Nomor. 155/PDT/2007/PT.DKI/oleh Muhammad Wahyu

WAHYU, MUHAMMAD (2013) Keabsahan Peralihan Hak Atas Tanah Yang Tidak Disetujui Oleh Ahli Waris (Contoh Kasus : Putusan Nomor. 155/PDT/2007/PT.DKI/oleh Muhammad Wahyu. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANEGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A) Nama : MUHAMMAD WAHYU (NIM : 205060092) (B) Judul : Keabsahan Peralihan Hak Atas Tanah Yang Tidak Disetujui Oleh Ahli Waris (Contoh Kasus : Putusan Nomor. 155/PDT/2007/PT.DKI ) (C) Halaman : Vi + 87 + Lampiran, 2013. (D) Kata Kunci: Keabsahan Peralihan Hak Atas Tanah, Hukum Perdata. (E) Isi: Tanah yang disengketakan merupakan tanah Hak Milik yang dimiliki oleh Tjung Kam Siong berupa tanah waris; 1. Sebidang tanah milik adat girik C.1096, persil 90 Blok d-1, seluas 2250 M2 (dua ribu dua ratus lima puluh meter persegi) dan ; 2. Sebidang tanah milik adat girik C.1096 persil 95 Blok S-III seluas 21.140 M2 (dua puluh satu ribu seratus empat puluh meter persegi). Kemudian ketika tanah tersebut ingin dijual oleh para ahli warisnya yang selanjutnya akan dibagi-bagi sesuai dengan bagiannya masing-masing ahli waris, namun hal tersebut nyatanya belum dapat dilakukan. Ini dikarenakan salah satu dari ahli warisnya tidak menyetujui agar tanah tersebut djual sebab rupanya tanah yang menjadi objek sengketa ini, sebagiannya adalah menjadi tempat tinggal dari pihak ahli waris yang tidak menyetujui tanah tersebut untuk dijual, dimana ia ingin menguasai dan tidak ingin mengosongkan tanah tersebut. Oleh karena itu permasalahan yang dikaji adalah apakah peralihan hak atas tanah yang tidak disetujui oleh ahli waris ini dapat dilakukan ataukah tidak, sehingga peralihan hak tersebut menjadi sah menurut hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah Hukum Normatif dengan didukung data wawancara dari pihak terkait. Berdasarkan data yang diperoleh, maka peralihan hak atas tanah tersebut dapat dilakukan karena menurut Pasal 20 ayat (1) Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), menyatakan: Hak Milik adalah hak turun-temurun, terkuat, terpenuh, yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan Pasal 6. Oleh karena itu, maka para ahli waris Tjung Kam Siong adalah sah sebagai ahli waris dari peralihan hak yang dilakukan, karena merupakan Hak Milik yang seharusnya beralih secara otomatis dan tidak terpengaruh dengan pihak yang menolak peralihan hak ini yang melakukan perbuatan melawan hukum tentang peralihan hak atas tanah berupa Hak Milik. (F) Daftar Acuan : 19 (1983-2012) (G) Pembimbing : (Dr. Gunawan Djajaputra, SH.,M.H.,S.S) (H) Penulis : (Muhammad Wahyu)

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 19 Jul 2018 09:09
Last Modified: 19 Jul 2018 09:09
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/4550

Actions (login required)

View Item View Item