GLORI, GLORI (2013) Kekuatan Mengikat Sasi Sebagai Keputusan Saniri Negeri Soya Dalam Sengketa Penguasaan Tanah Hak Guna Bangunan No.99/BatuMeja/Ambon Antara PD. Panca Karya Dan Pemerintah Negeri Soya Melawan Ahli Waris Simon Latumalea / oleh Gloria. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANEGARA.
Full text not available from this repository.Abstract
abstrak (A).Nama (NIM): Gloria (205090036) (B). Judul Skripsi :Kekuatan Mengikat Sasi Sebagai Keputusan Saniri Negeri Soya Dalam Sengketa Penguasaan Tanah Hak Guna Bangunan No.99/BatuMeja/Ambon Antara PD. Panca Karya Dan Pemerintah Negeri Soya Melawan Ahli Waris Simon Latumalea. (C). Jumlah Hal+Lampiran : vii + 96+27 (D). Kata Kunci: Sasi, Saniri, Sengketa, Tanah (E). Isi : Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang majemuk yang terdiri dari berbagai suku bangsa termasuk di dalamnya hidup masyarakat hukum adat dengan hukumnya maupun dengan lembaganya. Hukum adat merupakan hukum yang hidup sekalipun terjadinya unifikasi hukum di berbagai bidang sehingga kekuatan mengikat dari hukum adat seperti mengikatnya sasi sebagai keputusan Saniri Negeri Soya dalam sengketa penguasaan tanah Hak Guna Bangunan No.99/Batu Meja/Ambon antara PD. Panca Karya dan Pemerintah Negeri Soya melawan ahli waris Simon Latumalea yang dalam putusan Pengadilan Negeri No. 21/1950 Ambon yang sudah berkekuatan hukum tetap tetapi tidak dapat dilaksanakan eksekusinya. Hal ini disebabkan karena diberlakukannya sasi adat oleh Lembaga Saniri Negeri Soya, sehingga permasalahannya bagaimana kekuatan mengikat sasi sebagai keputusan Lembaga Saniri Negeri Soya dalam sengketa penguasaan tanah Hak Guna Bangunan No.99/Batu Meja/Ambon antara PD. Panca Karya dan Pemerintah Negeri Soya melawan ahli waris Simon Latumalea, dengan metode penelitian hukum empiris/sosiologis yang bersifat deskriptif. Keputusan sasi pada masyarakat adat Negeri Soya mengenai kasus sengketa tanah mempunyai kekuatan mengikat karena keberadaannya diakui oleh Pasal 18B Ayat (2), Pasal 28I Ayat (3) UUD 1945, Pasal 5 UUPA, dan Perda Kota Ambon No. 3 Tahun 2008. Putusan PN Ambon No.21/1950 tidak dapat dieksekusi karena terjadi kesalahan letak npada objek sengketa. Berkaitan dengan itu perlu dilakukan pendaftaran tanah secara menyeluruh di Negeri Soya serta digunakan cara musyawarah mufakat (mediasi) dalam penyelesaian sengketa tanah. (F).Acuan : 39 (1986-2012) (G).Pembimbing: Yuwono Prianto, S.H., M.H.(H). Penulis : Gloria
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Puskom untar untar |
Date Deposited: | 19 Jul 2018 09:21 |
Last Modified: | 19 Jul 2018 09:21 |
URI: | http://repository.untar.ac.id/id/eprint/4554 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |