Kekuatan Pembuktian Oleh Justice Collaborator Dalam Tindak Pidana Suap / oleh Robin Pangihutan

PANGIHUTAN, ROBIN (2013) Kekuatan Pembuktian Oleh Justice Collaborator Dalam Tindak Pidana Suap / oleh Robin Pangihutan. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANEGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A)Nama : ROBIN PANGIHUTAN; NIM: 205090140 (B) Judul Skripsi :KEKUATAN PEMBUKTIAN OLEH JUSTICE COLLABORATOR DALAM TINDAK PIDANA SUAP (C)Halaman : ix + 101 + 3 daftar pustaka + lampiran; 2012 (D) Kata Kunci:Pembuktian , Justice Collaborator (E) Isi : Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi tidak dapat dilakukan dengan cara biasa, tetapi dituntut cara-cara yang luar biasa. Tahun 2003 dibentuk lembaga independen yang disebut Komisi Pemberantasan Korupsi yang bertujuan menanggulangi dan memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. Dalam melaksanakan tugas, Komisi Pemberantasan Korupsi banyak mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai kasus korupsi dan suap, bahkan ada pelaku yang mengungkap tindak pidana korupsi. Pelaku yang mengungkap tindak pidana disebut justice collaborator, salah satunya Agus Condro Prayitno yang mengungkap kasus suap pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia periode 2004-2009. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kekuatan pembuktian oleh Justice Collaborator dalam tindak pidana suap? Metode penelitian dalam penulisan ini yaitu metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini Agus Condro sebagai Justice Collaborator sebagai orang yang mengungkap kasus suap berkedudukan sebagai saksi dan terdakwa dalam persidangan terkait kasus suap pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia. Keterangan Justice Collaborator, saksi memiliki kekuatan pembuktian yang kuat dan sempurna jika didukung alat bukti lain dan menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara, sedangkan keterangan justice collaborator sebagai terdakwa memiliki pembuktian yang kuat jika keterangannya cocok dengan saksi dan alat bukti lain. Hukuman justice collaborator lebih ringan karena telah bekerja sama dalam mengungkap tindak pidana. Berdasarkan hal ini peneliti menyimpulkan bahwa pembuktian oleh justice collaborator baik sebagai saksi maupun terdakwa memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan sah bila diucapkan dipersidangan dan didukung alat bukti lainnya, serta keterangannya selalu dipertimbangkan hakim karena telah bekerja sama dalam penegakan hukum. Saran dari penulisan agar justice collaborator diberi perlindungan hukum dan jika terdapat rencana KUHAP, sebaiknya mengatur mengenai keterangan justice collaborator sebagai alat bukti di sidang pengadilan. (F) Daftar acuan: 29 (1984-2012) (G) Dosen Pembimbing : Sugandi Ishak, S.H.,M.H. (H) Penulis : Robin Pangihutan

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 19 Jul 2018 09:32
Last Modified: 19 Jul 2018 09:32
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/4555

Actions (login required)

View Item View Item