Kewenangan Constitutional Complaint Pada Mahkamah Konstitusi Indonesia Sebagai Sarana Perlindungan Terhadap Hak-Hak Warga Negara / oleh Citra Ayu Lestari

LESTARI, CITRA AYU (2013) Kewenangan Constitutional Complaint Pada Mahkamah Konstitusi Indonesia Sebagai Sarana Perlindungan Terhadap Hak-Hak Warga Negara / oleh Citra Ayu Lestari. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANEGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A)Nama: CITRA AYU LESTARI (205090102). (B) Judul Skripsi: Kewenangan Constitutional Complaint Pada Mahkamah Konstitusi Indonesia Sebagai Sarana Perlindungan Terhadap Hak-Hak Warga Negara.(C)Halaman: vii+ 73 + 2013. (D)Kata Kunci: Constitutional Complaint, Mahkamah Konstitusi, Hak-Hak Warga.(E)Isi: Semangat dari pembentukan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia adalah untuk menjamin Konstitusi yang memuat ketentuan-ketentuan untuk melindungi hak-hak asasi dan/atau hak konstitusional warga negara dari tindakan pejabat negara dan putusan final pengadilan umum yang sewenang-wenang dalam rangka mewujudkan negara hukum yang demokratis. Akan tetapi pada kenyataannya Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dirasa kurang maksimal dalam rangka perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara, hal ini berdasar dari beberapa kasus terkait Constitutional Complaint yang terjadi di Indonesia (Kasus SKB, Kasus Pollycarpus Budihari Priyanto, Kasus Pengujian Putusan Mahkamah Agung Tentang Sengketa Pilkada Depok). Mengapa Constitusional Complaint perlu ditambahkan menjadi salah satu kompetensi dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan bagaimana perwujudan dan desain mekanisme Constitusional Complaint yang sesuai di Negara Indonesia? Penulis menggunakan bahan-bahan kepustakaan dalam membahas persoalan hukum yang ada (metode penelitian hukum normatif). Menelaah kasus dari Undang-Undang terkait (Statute Approach) dan dari doktrin-doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum (Conceptual Approach). Terkait permasalahan di atas Mahkamah Konstitusi sepatutnya memiliki kewenangan Constitutional Complaint, sebab kewenangan Mahkamah Konstitusi akan menjadi sangat terbatas apabila tidak beriringan dengan dinamika iklim hukum nasional. Karena setiap produk dari lembaga negara diluar legislatif, tindakan pejabat negara dan putusan final pengadilan umum yang melanggar hak-hak konstitusional warga negara tidak akan dapat ditindak oleh Mahkamah Konstitusi. Di lain sisi, upaya hukum pengaduan konstitusional melalui Judicial Review tidak secara langsung mengena pada pelanggaran konstitusional. Seseorang yang merasa haknya terlanggar oleh perbuatan pejabat negara harus terlebih dahulu mengajukan pembatalan peraturan perundang-undangan terkait sebelum memperoleh justifikasi bahwa haknya memang telah dilanggar oleh perbuatan pejabat negara dan putusan final pengadilan umum, Mekanisme Constitutional Complaint yang diadopsi sebaiknya merupakan mekanisme terakhir (last legal effort) setelah menempuh seluruh upaya hukum biasa guna memulihkan hak bagi yang bersangkutan.(F)Acuan : 23 (1945 ? 2010).(G)Pembimbing : Dr. Dwi Andayani B.S, S.H., M.H.(H)Penulis: Citra Ayu Lestari.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 20 Jul 2018 07:34
Last Modified: 20 Jul 2018 07:34
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/4559

Actions (login required)

View Item View Item