Mekanisme Pelimpahan Wewenang Penyidikan Yang Dilakukan Oleh Polri Kepada KPK (Contoh Kasus : Korupsi Proyek Pengadaan Simulator SIM Yang Dilakukan Oleh Polri Tahun Anggaran 2011)/ oleh Darryl Mayo

MAYO, DARRYL (2013) Mekanisme Pelimpahan Wewenang Penyidikan Yang Dilakukan Oleh Polri Kepada KPK (Contoh Kasus : Korupsi Proyek Pengadaan Simulator SIM Yang Dilakukan Oleh Polri Tahun Anggaran 2011)/ oleh Darryl Mayo. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANEGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A)Nama : Darryl Mayo (B)Judul Skripsi : Mekanisme Pelimpahan Wewenang Penyidikan Yang Dilakukan Oleh Polri Kepada KPK (Contoh Kasus : Korupsi Proyek Pengadaan Simulator SIM Yang Dilakukan Oleh Polri Tahun Anggaran 2011) (C)Halaman: vi + 95 + 4 + 2013 (D) Kata Kunci: Pelimpahan Wewenang Penyidikan (E) Isi: Tindak pidana korupsi di Indonesia hingga saat ini masih menjadi salah satu penyebab terpuruknya sistem perekonomian bangsa. Hal ini disebabkan karena korupsi di Indonesia terjadi secara sistemik dan meluas sehingga bukan saja merugikan kondisi keuangan negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas. Untuk itu pemberantasan tindak pidana korupsi tersebut harus dilakukan dengan cara luar biasa dengan menggunakan cara-cara khusus. Permasalahannya adalah bagaimanakah mekanisme pelimpahan wewenang penyidikan yang dilakukan oleh Polri kepada KPK terhadap tersangka kasus Simulator SIM agar sesuai dengan koridor hukum yang berlaku? Dalam penelitian ini dipergunakan metode penelitian hukum normatif. Metode penelitian hukum normatif adalah metode penelitian hukum yang merupakan penelitian kepustakaan, yaitu penelitian terhadap data sekunder yang dibedakan menjadi : Bahan hukum primer,sekunder dan tersier. Hasil penelitian menyebutkan bahwa proyek simulator SIM dikerjakan PT Inovasi Teknologi Indonesia. Nama Sukotjo S Bambang, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI), menjadi saksi kunci dalam dugaan korupsi simulator ujian Surat Izin Mengemudi (SIM). Berdasarkan UU KPK No. 30 tahun 2002 pasal 50 poin 4 yang menyebut KPK berhak mengambil alih kasus korupsi yang ditangani lembaga lain. Hal ini jelas pihak KPK paling berwenang dalam penanganan kasus simulator SIM dengan tersangka Irjen Djoko Susilo mantan Kakorlantas Polri, Brigjen Didik Purnomo mantan Wakil Kepala Korlantas Polri, serta dua pihak swasta, yakni Dirut PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang, dan Dirut PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto. Jumlah nilai yang dikorupsi dalam kasus korupsi proyek pengadaan simulator SIM yang dilakukan oleh Polri tahun anggaran 2011 sebesar Rp 196 miliar. (F) Acuan : 30 (1981 ? 2013) (G)Pembimbing : Metty Rahmawati, S.H., M.H. (H) Penulis : Darryl Mayo

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 20 Jul 2018 07:44
Last Modified: 20 Jul 2018 07:44
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/4565

Actions (login required)

View Item View Item