Noodweer Exces Sebagai Dasar Peniadaan Pidana (Contoh Kasus Putusan M.A Nomor 416 K/Pid/2009) terhadap Penganiayaan Suami oleh Istri dan Keluarganya / oleh Richard

RICHARD, RICHARD (2013) Noodweer Exces Sebagai Dasar Peniadaan Pidana (Contoh Kasus Putusan M.A Nomor 416 K/Pid/2009) terhadap Penganiayaan Suami oleh Istri dan Keluarganya / oleh Richard. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANEGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A)Nama : Richard; NIM: 205070071 (B) Judul Skripsi : Noodweer Exces Sebagai Dasar Peniadaan Pidana (Contoh Kasus Putusan M.A Nomor 416 K/Pid/2009) terhadap Penganiayaan Suami oleh Istri dan Keluarganya (C) Halaman : vii + 90 + lampiran; 2013 (D) Kata Kunci : Penganiayaan, alasan pemaaf, noodweer execs. (E) Isi: Pasal 49 ayat (2) KUHP memberi ketentuan bahwa pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu tidak dikenakan pidana. Namun pada kasus Putusan M.A Nomor 416 K/Pid/2009 hakim telah memutus bebas Terdakwa III Grace dengan alasan perbuatan Terdakwa sebagai noodweer exces, padahal apabila melihat kasus tersebut, tidak ditemukan adanya serangan yang melawan hukum dan mengancam secara langsung seketika itu kepada diri terdakwa. Permasalahannya mengapa alasan nodweer exces dijadikan dasar pertimbangan hakim sebagai alasan pemaaf dalam kasus Putusan M.A 416 K/Pid/2009?Metode penelitiannya adalah metode penelitian hukum normative dengan didukung wawancara. Data hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan Majelis Hakim Mahkamah Agung memberikan putusan pembebasan dengan alasan noodweer exces kurang tepat karena unsur-unsur noodweer exces tidak terpenuhi. Syarat noodweer harus adanya suatu serangan, serangan itu diadakan seketika itu juga atau suatu ancaman yang kelak akan dilakukan, serangan itu melawan hukum, serangan itu diadakan terhadap diri sendiri, diri orang lain, kehormatan diri sendiri, kehormatan orang lain, harta benda sendiri, harta benda orang lain serta pembelaan terhadap serangan itu harus perlu diadakan (noodzakelijk) yakni pembelaan itu bersifat darurat dan harus adanya alat yang dipakai untuk membela atau cara membela harus setimpal. Fakta di persidangan tidak ada serangan bersifat melawan hukum dan seketika yang mengancam jiwa, kehormatan dan benda sebagaimana yang disyaratkan dalam noodweer exces sehingga alasan Hakim Mahkamah Agung yang membebaskan terdakwa III Grace binti Winarno dinilai kurang tepat. Perlu ada kejelasan tentang batasan kegoncangan jiwa secara tepat agar seseorang mendapat alasan pemaaf sebagai dasar penghapus hukuman. Batasan kegoncangan jiwa ini sangat diperlukan untuk mengetahui secara kasuistik yang ditentukan oleh dokter atau psikiater yang mengetahui tentang kejiwaan. (F)Daftar acuan : 35 (1971-2011) (G)Dosen Pembimbing : Soetan Budhi Satria Sjamsoedin, S.H., M.H. (H) Penulis : Richard

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 20 Jul 2018 07:50
Last Modified: 20 Jul 2018 07:50
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/4568

Actions (login required)

View Item View Item