Pemberian Remisi Umum II Kepada Anak Pidana Yang Masih Terbebani Pidana Denda Subsidair Di Lembaga Pemasyarakatan Anak Pria Kelas IIA Tangerang-Banten / oleh Kristina Ammaria

AMMARIA, KRISTINA (2013) Pemberian Remisi Umum II Kepada Anak Pidana Yang Masih Terbebani Pidana Denda Subsidair Di Lembaga Pemasyarakatan Anak Pria Kelas IIA Tangerang-Banten / oleh Kristina Ammaria. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANEGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A) Nama: KRISTINA AMMARIA (NIM: 205090063). (B) Judul Skripsi: Pemberian Remisi Umum II Kepada Anak Pidana Yang Masih Terbebani Pidana Denda Subsidair Di Lembaga Pemasyarakatan Anak Pria Kelas IIA Tangerang-Banten (C) Halaman: ix+ 127 + 29 + 2012 (D) Kata Kunci: Remisi Umum II, Perlindungan Anak. (E) Isi: Pemberian remisi terdiri dari Remisi Umum I (RU I) sekira 159 anak dan Remisi Umum II (RU II) 17 anak. Untuk anak yang mendapat Remisi Umum II (RU II) bisa langsung bebas. Pada saat ini yang langsung bebas hanya 10 orang. Sedangkan 7 orang lainnya masih harus menjalani subsider karena masih ada denda yang belum dibayarkan. Dilihat dalam putusan pengadilan 7 orang anak yang dikenakan denda subsidair, dalam hal ini Penulis hanya menemukan 1 putusan pengadilan negeri yang akan diteliti dan 2 petikan putusan pengadilan negeri sebagai tambahan data. Mengapa pemberian remisi umum II pada Anak Pidana yang masih terbebani pidana denda subsidair di Lembaga Pemasyarakatan Anak Pria Kelas IIA Tangerang-Banten? Mengapa pemberian remisi tambahan tidak membedakan antara narapidana anak dengan narapidana dewasa di Lembaga Pemasyarakatan Anak Pria Kelas IIA Tangerang-Banten? Tujuan Penulis untuk mengetahui pemberian remisi umum II pada Anak Pidana yang masih terbebani pidana denda subsider dalam Lembaga Pemasyarakatan Anak Pria Kelas IIA Tangerang-Banten. Penulis meneliti masalah tersebut dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Data hasil penelitian melalui pustaka dan wawancara dengan narasumber dari lembaga, ahli hukum menunjukan adanya pemahaman yang sama mengenai definisi remisi adalah suatu hak untuk narapidana dan Anak Pidana. Mengenai denda yang tidak dapat dibayar itu merupakan resiko dan sebagai pengganti berupa subsidair tetapi seharusnya hakim lebih bijak lagi dalam memberikan keputusan yang tepat dalam menjatuhkan hukuman terhadan Anak Pidana. Remisi tambahan seharusnya dibedakan karena memiliki perbedaan faktor usia dan kemampuan yang berbeda. Kesimpulan pengaturan mengenai remisi yang masih dibebankan denda subsidair pada saat ini belum ada sinkronisasi dikarenakan belum adanya peraturan perundang-undangan yang secara tegas dijelaskan dalam undang-undang yang mengatur. Anak seharusnya di lindungi oleh orang tuanya dan tidak boleh di rampas hak kemerdekaannya dengan adanya pidana penjara. (F) Acuan: 29 (1981-2012) (G) Pembimbing: Dr. Hasbullah F. Sjawie, S.H., M.M., LL.M. (H) Penulis: Kristina Ammaria

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 20 Jul 2018 08:03
Last Modified: 20 Jul 2018 08:03
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/4576

Actions (login required)

View Item View Item