Pemberian Wasiat Wajibah Oleh Hakim Pengadilan Agama Kepada Ahli Waris Yang Berbeda Agama (Contoh Kasus Putusan Pengadilan Agama No. 2/Pdt.G/2011/PA-Kbj) / oleh MegitaFransisca

FRANSISCA, MEGITA (2013) Pemberian Wasiat Wajibah Oleh Hakim Pengadilan Agama Kepada Ahli Waris Yang Berbeda Agama (Contoh Kasus Putusan Pengadilan Agama No. 2/Pdt.G/2011/PA-Kbj) / oleh MegitaFransisca. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANEGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak Pembagian harta waris Islam berdasarkan Alqurandan Hadist tidak memperbolehkan kepada ahli waris yang berbeda agama, tetapi dalam kenyataannya waris dapat diberikan kepada ahli waris yang berbeda agama dengan cara wasiat wajibah. Sebagai contoh, munculnya kasus pada Putusan Pengadilan Agama No.2/Pdt.G/2011/PA-Kbj dimana pewaris beragama Islam dan ahli waris beragama Kristen, berdasarkan kasus tersebut hakim memutuskan untuk memberikan warisan kepada ahli waris dengan cara wasiat wajibah yang dalam hal ini bertentangan dengan Alquran dan Hadist, berdasarkan uraian tersebut, maka timbul permasalahan mengapa hakim dapat memberikan wasiat wajibah kepada ahli waris yang berbeda agama. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan diberikannya wasiat wajibah kepada ahli waris yang berbeda agama. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian hokum normative yaitu metode penelitian yang menggunakan bahan kepustakaan untuk membahas permasalahan hukum yang ada serta disertai wawancara dengan para nara sumber. Data hasil penelitian menyatakan bahwa wasiat wajibah tidak dapat diberikan kepada ahli waris yang berbeda agama, wasiat hanya dapat diberikan kepada orang yang seagama dan mempunyai hubungan darah dengan pewaris, pemberian wasiat waibah didasarkan pada rasa keadilan dan kesejahteraan, adapun kepada ahli waris yang berbeda agama dapat diberikan dengan cara sedekah atau hadiah. Kesimpulan dari penulis bahwa pemberian wasiat wajibah bertentangan dengan sumber hukum Islam yaitu Alquran dan Hadist, pemberian wasiat wajibah didasarkan pada rasa keadilan, kemaslahatan, keharmonisan keluarga yang sesuai dengan tujuan hokum kewarisan Islam yaitu prinsip keadilan dan kemanusiaan untuk menciptakan kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat dan penulis mengemukakan saran bagi hakim untuk lebih memperhatikan sumber-sumber hukum Islam yang menjadi pedoman di Pengadilan Agama serta para hakim dalam memutus perkara tidak boleh bertentangan dengan Alquran dan Hadist.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 20 Jul 2018 08:07
Last Modified: 20 Jul 2018 08:07
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/4577

Actions (login required)

View Item View Item