Penerapan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2011 Tentang Justice Collaborator (StudiKasus :Putusan Nomor33/PID.B/TPK/2011/PN.JKT.PST) / oleh Lauriando

LAURIANDO, LAURIANDO (2013) Penerapan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2011 Tentang Justice Collaborator (StudiKasus :Putusan Nomor33/PID.B/TPK/2011/PN.JKT.PST) / oleh Lauriando. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANEGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A)Nama : LAURIANDO (205080038). (B) Judul Skripsi: Penerapan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2011 Tentang Justice Collaborator (Studi Kasus :Putusan Nomor33/PID.B/TPK/2011/PN.JKT.PST) (C) Halaman : vii + 115 + 31 + 2012 (D) Kata kunci : Penerapan Justice Collaborator, Tindak Pidana Korupsi (E) Isi : Kejahatan merupakan bayang-bayang suatu peradaban, semakin maju suatu peradaban manusia, maka kejahatan pun semakin berkembang bahkan lebih maju dari perdaban manusia itu sendiri.Keadaan masyarakat sekarang ini sangat memungkinkan orang untuk melakukan kejahatan dari media-media massa dan media elektronik menunjukkan bahwa seringnya terjadi kejahatan dengan berbagai jenisnya dilatarbelakangi karena kebutuhan hidup yang tidak tercukupi, seperti kasus korupsi.Korupsi merupakan suatu extraordinary crime yang sangat sulit diungkapkan tanpa adanya bantuan dari seorang saksi pelaku atau Justice Collaborator.Berdasarkan latar belakang dapat dirumuskan masalah sebagai berikut: Apakah penetapan seorang terdakwa sebagai Justice Collaborator dapat dijadikan alasan sebagai peringan pidana dalam suatu kasus tindak pidana korupsi?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif didukung dengan data wawancara. Penerapan Justice Collaborator pada hukum Indonesia sebenarnya tidak boleh, karena dalam Undang-undang tidak ada pengaturan yang lebih lanjut, tetapi terdapat pengertian yuridis saja.Pada kasus Mindo Rosalina Manulang ini, hakim memberikan MindoRosa linaManulang status Justice Collaborator hanya berdasarkan surat ijin yang diberikan Komisi Pemberatansan Korupsi dan diberikan remisi berdasarkan surat permohonan remisi dari Kemenkumham ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Berdasarkan Keputusan Presiden dalam pemberian remisi kepada seorang nara pidana harus memenuhi unsur-unsur yang ada, sedangkan Mindo Rosalina Manulang tidak memenuhi unsur yang ada tersebut karena Mindo Rosalina masih belum menjadi narapidana.Pemberian Justice Collaborator kepada terdakwa kasus korupsi bukan merupakan suatu alat atau alasan untuk meringankan hukuman dari pelaku yang melakukan tindak pidana korupsi yang sudah merugikan keuangan negara dan pemberian Justice Collaborator harus lebih dipertegas dengan diatur dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.(F)Acuan : 31 (1983-2012) (G)Pembimbing : Soetan Boedhi Satria S, S.H., M.H.(H)Penulis: Lauriando

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 20 Jul 2018 08:48
Last Modified: 20 Jul 2018 08:48
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/4586

Actions (login required)

View Item View Item