Rania, Rania (2024) Kedudukan Harta Bersama Pasca Putusnnya Perkawinan, Tinjauan Terhadap Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam. Masters thesis, Universitas Tarumanagara.
![]() |
Text
Halaman Depan_Rania_217222029.pdf Download (2MB) |
![]() |
Text
Bab isi_Rania_217222029.pdf Restricted to Repository staff only Download (35MB) |
![]() |
Text
Daftar Pustaka_Rania_217222029.pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
![]() |
Text
Lampiran_Rania_217222029.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Harta bersama dalam perkawinan merupakan salah satu akibat hukum yang timbul dari perkawinan. Dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Juncto Pasal 85 Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Kemudian pada Pasal 37 menyatakan apabila perkawinan putus karena penceraian maka pembagian harta bersama menurut hukum masing-masing agamanya, di sisi lain Kompilasi Hukum Islam Pasal 97 mengisyaratkan pembagian harta bersama fifty-fifty. Kedudukan Pasal 85 KHI pada gilirannya berbenturan dengan Pasal 80 KHI tentang kewajiban Nafkah suami di dalam perkawinan. Berdasarkan permasalahan diatas, perlu dikaji lebih dalam terkait kedudukan harta bersama dalam perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan kompilasi Hukum Islam. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan Harta Bersama setelah putusnya Perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam terhadap nilai Kepastian Hukum dan Keadilan. Serta konsekuensi yuridis terhadap kewajiban nafkah suami. Metode yang dilakukan adalah yuridis normatif yaitu, penelitian hukum kepustakaan (library research) yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka. Metode berpikir deduktif yaitu cara berpikir dalam penarikan kesimpulan. Hasil penelitian bahwa kedudukan harta bersama dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa pembagiannya harta bersama menurut agamanya masing-masing, apabila orang Islam maka kedudukan harta bersama dilihat secara hukum Islam, dalam Islam tidak mengenal harta bersama, di sisi lain KHI menggolongkan harta bersama kedalam istilah syirkah, istilah harta bersama memiliki perbedaan fundamental yang membuat kedua konsep ini seharusnya tidak dapat disamakan. Perbedaan tersebut terdapat pada subjek hukum, perbuatan hukum, dan sifat kedua akad. Disarankan apabila hendak melangsungkan pernikahan alangkah baiknya membuat perjanjian perkawinan terkait harta bersama agar ketika terjadinya perceraian tidak ada perselisihan dalam pembagian harta bersama dan dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan musyawarah.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Additional Information: | Prof. Dr. Amad Sudiro S.H., M.H., M.M., MKn. |
Uncontrolled Keywords: | Harta Bersama, Harta Bersama menurut Kompilasi Hukum Islam, Harta di dalam Perkawinan, Konsekuensi Yuridis Harta Bersama |
Subjects: | Tesis Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | FH Perpus |
Date Deposited: | 25 Feb 2025 08:53 |
Last Modified: | 25 Feb 2025 08:53 |
URI: | http://repository.untar.ac.id/id/eprint/46004 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |