Tinjauan Yuridis Terhadap Pasal 10 KUHP Dikaitkan Dengan Adanya Ratifikasi Pasal 6 Ayat (1) International Convenant on Civil And Political Rights / Oleh Mario Rocky Sutanto

SUTANTO, MARIO ROCKY (2014) Tinjauan Yuridis Terhadap Pasal 10 KUHP Dikaitkan Dengan Adanya Ratifikasi Pasal 6 Ayat (1) International Convenant on Civil And Political Rights / Oleh Mario Rocky Sutanto. Skripsi thesis, Universitas Tarumanegara.

Full text not available from this repository.

Abstract

Pada saat menjalankan pemerintahannya sebuah negara membuat sekumpulan aturan-aturan yang berisikan nilai-nilai serta asas-asas, dimana semua itu bertujuan untuk mencapai keteraturan, keamanan, kenyamanan serta keadilan bagi seluruh masyarakatnya dalam melakukan hubungan / interaksi sosial. Sebagai salah satu anggota PBB Indonesia turut serta meratifikasi International Convenant on Civil And Political Rights lewat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, dimana Pasal 6 ayat (1) ICCPR secara tegas menyatakan bahwa hak untuk hidup harus dilindungi oleh hukum dan tidak dapat dirampas secara sewenang-wenang, sedangkan dalam Pasal 10 KUHP masih tercantum pidana mati sebagai pidana pokok. Bagaimana pengaturan hukuman mati di Indonesia? Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah metode penelitian normatif. Dalam penelitian normatif, jawaban atas masalah yang ada didapat dari kepustakaan. Untuk menunjang penelitian maka penulis mengumpulkan bahan yang terdiri dari bahan hukum dan bahan non hukum. Pendekatan yang digunakan oleh penulis adalah pendekatan Undang-Undang. Penelitian didukung dengan data wawancara bersama pihak yang kompeten dan ahli dalam bidang hukum pidana. Dari segi kepastian, hukuman mati dinilai tidak memenuhi unsur kepastian. Hal ini disebabkan karena setelah adanya eksekusi hukuman mati, novum yang ditemukan kemudian hari, tidak ada gunanya. Meski pun kecil kemungkinan ditemukannya novum setelah eksekusi hukuman mati, tetapi hal ini tetap harus dipertimbangkan karena tidak ada seorang pun yang dapat bertanggung jawab, dalam hal ini menghidupkan kembali terpidana eksekusi hukuman mati apabila ditemukan novum dikemudian hari. Hal ini jelas bertentangan dengan konsep keadilan dan kepastian yang menjadi tujuan hukum itu sendiri. Penulis setuju dengan pendapat nara sumber dalam wawancara skripsi ini, Arbijoto; bahwa hukuman mati jelas melanggar Grundnorm Negara Republik Indonesia yakni Pancasila yang merupakan dasar segala bentuk perundang-undangan yang ada di Indonesia; oleh sebab itu hukuman mati harus segera dihapuskan dari pemidanaan pokok yang ada di Indonesia, yang tercantum dalam Pasal 10 KUHP. Indonesia ke depannya harus lebih konsisten dalam hal menyikapi hukuman mati. Sebab dengan adanya ratifikasi ICCPR serta keikutsertaan Indonesia secara aktif dalam tindakan-tindakan Internasional dalam hal menyuarakan HAM, dan di sisi lain Indonesia masih menerapkan hukuman mati adalah menjadi kontradiksi. Indonesia harus menentukan sikap yang jelas atas polemik hukuman mati, aspek-aspek seperti keadilan, kemanfaatan, dan kepastian harus jadi pertimbangan utama.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: International Convenant on Civil And Political Rights, Hukuman Mati, Hak Asasi Manusia
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 23 Jul 2018 01:39
Last Modified: 23 Jul 2018 01:39
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/4630

Actions (login required)

View Item View Item