Sunarsih, Sunarsih (2024) Adopsi Pranata Estoppel Menurut Tradisi Hukum Common Law dalam Ketentuan Umum Hukum Perikatan pada Buku III KUH Perdata dan Perjanjian Adat Indonesia. Doctoral thesis, Universitas Tarumanagara.
![]() |
Text
Sunarsih_208171002_Halaman Depan.pdf Download (576kB) |
![]() |
Text
Sunarsih_208171002_Bab isi.pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
![]() |
Text
Sunarsih_208171002_Daftar Pustaka.pdf Restricted to Repository staff only Download (510kB) |
![]() |
Text
Sunarsih_208171002_Lampiran.pdf Restricted to Repository staff only Download (43MB) |
Abstract
Ketentuan Umum Hukum Perikatan dalam Buku III KUHPerdata tidak mengatur bahwa perjanjian harus dibuat secara tertulis. Dalam hal terjadi perselisihan perjanjian tidak tertulis, berdasarkan contoh-contoh putusan, diketahui terdapat pandangan yang berbeda, terdapat hakim yang mengakui namun juga terdapat hakim yang tidak mengakui kekuatan mengikat perjanjian tidak tertulis. Di negara-negara penganut tradisi hukum Common Law mengenal pranata estoppel yang menjadi dasar untuk mengakui kekuatan perjanjian tidak tertulis berdasarkan terpenuhinya nilai-nilai pranata estoppel yang terdiri dari: (1) janji, (2) kepercayaan dan (3) larangan pengingkaran janji. Penelitian ini bertujuan mengkaji adopsi pranata estoppel yang berasal dari tradisi hukum Common Law dan perumusan nilai-nilainya dalam Ketentuan Umum Hukum Perikatan dalam Buku III KUHPerdata yang menganut tradisi hukum Civil Law, yang dapat menjadi dasar untuk mengakui kekuatan mengikat perjanjian tidak tertulis. Penelitian ini menentukan 3 (tiga) permasalahan, yakni: (1) bagaimana perumusan nilai-nilai pranata estoppel dalam sistem hukum perjanjian menurut tradisi hukum Common Law dan dalam sistem hukum perjanjian menurut tradisi hukum Civil Law; (2) bagaimana perumusan pranata estoppel dalam Ketentuan Umum Hukum Perikatan pada KUHPerdata dan menurut Hukum Adat Indonesia; dan (3) bagaimana penerapan pranata estoppel dalam penyelesaian sengketa perjanjian tidak tertulis di pengadilan Indonesia? Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif dan menggunakan pendekatan micro-comparison. Teori penelitian yang diterapkan adalah teori tujuan hukum baik kepastian hukum dan keadilan sebagai grand theory, teori sistem hukum sebagai middle theory, dan teori penyelesaian sengketa sebagai applied theory. Hasil penelitian menunjukkan nilai-nilai pranata estoppel secara tersirat teradopsi dalam Ketentuan Umum Hukum Perikatan pada Buku III KUHPerdata, demikian pula dalam perjanjian adat Indonesia, dimana nilai-nilai pranata estoppel terwujud dalam pembuatan tanda-tanda sebagai bukti kesepakatan, yang sekaligus sebagai larangan pengingkaran janji yang telah disepakati. Penyelesaian sengketa perjanjian oleh tokoh adat berorientasi pada terwujudnya keadilan, termasuk mempertimbangkan putusan-putusan yang telah ada (terdahulu), guna menjaga keseimbangan dan rasa keadilan dalam masyarakat, serupa dengan orientasi tujuan hukum tradisi hukum Common Law, yang mengutamakan tercapainya keadilan. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, perjanjian tidak tertulis menurut Hukum Perjanjian Indonesia yang tunduk pada tradisi hukum Civil Law mempunyai kekuatan mengikat sepanjang memenuhi syarat sahnya perjanjian, dan perselisihannya dapat diselesaikan dengan menerapkan nilai-nilai pranata estoppel karena nilai-nilai tersebut terakomodir dalam Ketentuan Umum Hukum Perjanjian. Untuk menjembatani perbedaan orientasi tujuan hukum antara kepastian hukum (tujuan hukum tradisi hukum Civil Law) dan keadilan (tujuan hukum tradisi hukum Common Law) dapat ditautkan dengan nilai-nilai Hukum Adat Indonesia karena mempunyai ciri-ciri yang serupa dengan tradisi hukum Common Law; hal ini sekaligus merupakan temuan kebaruan dalam penelitian ini. Penerapan nilai-nilai adat yang hidup dalam masyarakat merupakan kewajiban para hakim sesuai amanat Pasal 5(1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman, dan kepastian hukum yang berkeadilan yang tercapai adalah sesuai dengan tujuan hukum yang diamanatkan Pasal 28D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Item Type: | Thesis (Doctoral) |
---|---|
Additional Information: | Promotor: Prof. Dr. Gunardi Lie, S.H., M.H. Co-Promotor: Prof. Dr. Amad Sudiro, S.H., M.H., M.M., Mkn. |
Uncontrolled Keywords: | Estoppel, Perjanjian Tidak Tertulis, Common Law, Civil Law, Perjanjian Adat Indonesia |
Subjects: | Disertasi Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | FH Perpus |
Date Deposited: | 23 Apr 2025 04:38 |
Last Modified: | 23 Apr 2025 04:38 |
URI: | http://repository.untar.ac.id/id/eprint/46406 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |