Penolakan KPU Terhadap Keputusan Bawaslu Dalam Penetapan PKPI Sebagai Peserta Pemilu / oleh David Setiawan

SETIAWAN, DAVID (2013) Penolakan KPU Terhadap Keputusan Bawaslu Dalam Penetapan PKPI Sebagai Peserta Pemilu / oleh David Setiawan. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANEGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A)Nama : David Setiawan; NIM: 205060192 (B) Judul Skripsi: Penolakan KPU Terhadap Keputusan Bawaslu Dalam Penetapan PKPI Sebagai Peserta Pemilu (C) Halaman : vii + 101 + 4 daftar pustaka + 2013 (D) Kata Kunci : Penolakan KPU, Keputusan Bawaslu, Putusan PTUN, Peserta Pemilu. (E)Isi: Pemilu merupakan sarana mewujudkan demokrasi dalam suatu negara. Indonesia memiliki tiga lembaga penyelenggara pemilu yaitu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang kewenanganya telah diatur dalam Undang-Undang No.8 Tahun 2012. Ada 3 bentuk sengketa pemilu yaitu sengketa dalam proses pemilu, sengketa hasil pemilu dan sengketa peserta atau calon yang keberatan atas penetapan KPU atau KPUD. Salah satu bentuk sengketa pemilu yaitu antara KPU dan Bawaslu terkait verifikasi PKPI. Meskipun Bawaslu sudah memerintahkan KPU untuk meloloskan PKPI sebagai peserta pemilu 2014, KPU tidak segera merespon keputusan Bawaslu No.12/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013 tersebut, sehingga PKPI mengadukan permasalahan ini ke PT TUN. Putusan PTUN mengabulkan permohonan PKPI dan menyatakan PKPI untuk segera diloloskan sebagai peserta pemilu 2014, sehingga timbul permasalahan apakah penolakan KPU terhadap keputusan Bawaslu dalam penetapan PKPI sebagai peserta pemilu sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku? Peneliti menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan didukung wawancara. Data hasil penelitian menunjukkan bahwa Bawaslu memiliki fungsi mendamaikan atau mediasi dan fungsi memutus dalam menyelesaikan kasus-kasus sengketa pemilu. Sebaliknya penolakan KPU terhadap keputusan Bawaslu dalam penetapan PKPI sebagai peserta pemilu sudah sesuai dengan Peraturan KPU No. 7 Tahun 2013 yang telah diubah dengan Peraturan KPU No. 13 Tahun 2013 dalam Pasal 11 huruf c, tetapi peraturan KPU ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Pemilu yang berakibat merugikan pihak PKPI sebagai peserta pemilu 2014. Oleh karena itu seharusnya antara Bawaslu dan KPU tidak hanya mengacu pada kewenanganya masing-masing saja, namun harus melihat peraturan perundang-undangan yang dipakai sebagai acuan dari masing-masing pihak yang didasarkan pada undang-undang yang tepat dan ditempatkan sebagai pedoman dasar yang dipakainya. Berlakulah Asas hukum lex superior derogat legi inferiori, peraturan yang lebih tinggi tidak dapat dihapus oleh peraturan yang lebih rendah kedudukannya. Hendaknya DPR merevisi Undang-Undang Pemilu yang berkaitan dengan kewenangan Bawaslu dalam penyelesaian sengketa pemilu secara detil, bagaimana dan kapan keputusan itu berlaku sehingga KPU tidak punya ruang untuk mengabaikan atau mempersoalkan keputusan Bawaslu.(F)Daftar acuan : 46 (1945-2013) (G) Dosen Pembimbing :Muhammad Abudan, S.H., M.H. (H) Penulis :David Setiawan

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 23 Jul 2018 06:27
Last Modified: 23 Jul 2018 06:27
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/4671

Actions (login required)

View Item View Item