Peralihan Hak Atas Tanah Karena Jual Beli Dihadapan PPAT Berdasarkan Surat Kuasa Mutlak Menurut Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 621/ Pdt.G/2011) / oleh Francisca Trifena

TRIFENA, FRANCISCA (2013) Peralihan Hak Atas Tanah Karena Jual Beli Dihadapan PPAT Berdasarkan Surat Kuasa Mutlak Menurut Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 621/ Pdt.G/2011) / oleh Francisca Trifena. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANEGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak(A)Nama: Francisca Trifena (NIM: 205090168) (B) Judul Skripsi: Peralihan Hak Atas Tanah Karena Jual Beli Dihadapan PPAT Berdasarkan Surat Kuasa Mutlak Menurut Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 621/ Pdt.G/2011).(C) Halaman: x+89+Lampiran.(D)Kata Kunci: Surat Kuasa Mutlak, PPAT Peralihan Hak.(E)Isi: Peralihan hak atas tanah milik PT. Alfa Goldland Reality yang terletak di Desa Pakulonan.Kecamatan Serpong, Kabupaten Tangerang berdasarkan perjanjian pengikatan jual beli dengan PT. Hijau Pundinusa yang tertuang dalam APJB untuk menghindari pajak dan agar pembayarannya dianggap lunas. Sehubungan dengan tidak adanya AJB, maka PT. Alfa Goldland Reality memberikan kuasa kepada PT. Hijau Pundinusa dengan disertai surat kuasa mutlak No. 9 tanggal 5 Januari 1999, yang menyatakan bahwa PT. Alfa Goldland Reality sebagai Pemberi Kuasa kepaada PT. Hijau Pundinusa sebagai Penerima Kuasa untuk menjual tanahnya kepada Penerima Kuasa Sendiri. Akan tetapi, PT. Hijau Pundinusa telah menjual sebagian bidang tanah yang bersertifikat dalam SHGB No. 30 dan 82/ Pakulonan kepada Eddy Trio Tjan yang tertuang dalam AJB yang dibuat dihadapan Notaris, sedangkan perbuatan hukum pemindahan hak yang didasarkan surat kuasa mutlak dilarang dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d PP No.24 Tahun 1997. Apakah surat kuasa mutlak dapat dijadikan dasar bagi lahirnya jual beli tanah? dan Apa akibat hukum terhadap jual beli tanah yang menggunakan surat kuasa mutlak? Penulis meneliti masalah tersebut dengan menggunakan metode penelitian normatif. Data penelitian memperlihatkan adanya dokumen-dokumen pendukung yang disalahartikan oleh salah satu pihak yang menimbulkan kerugian bagi pihak lainnya dan juga ketidaktelitian PPAT dalam pengalihan hak atas tanah. Kesimpulan penulis adalah dengan adanya surat kuasa mutlak tidak dapat dijadikan dasar perjanjian jual beli. Status tanah yang didasarkan dalam PPJB yang tertuang dalam APJB seharusnya tidak dapat dialihkan ke pihak lain, harus dibuat dalam AJB terlebih dahulu baru dapat dialihkan ke pihak lain. Sebaiknya PPAT terlebih dahulu memberikan penyuluhan hukum kepada pihak terkait mengenai perbuatan hukum jual beli tanah sehingga terjadi suatu kejelasan dan pemahaman yang sama bagi pihak yang terkait.(F)Acuan: 15 (1981-2010).(G) Pembimbing: Hanafi Tanawijaya, SH,MH.(H)Penulis: Francisca Trifena.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 23 Jul 2018 06:32
Last Modified: 23 Jul 2018 06:32
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/4675

Actions (login required)

View Item View Item