Perbandingan Hukum Mengenai Alasan Pemaaf Dalam Sistem Hukum Pidana Arab Saudi dan Indonesia (Contoh Kasus Pemaafan Darsem Dalam Perkara Pembunuhan)/ oleh Moefti Arya Diputra

DIPUTRA, MOEFTI ARYA (2013) Perbandingan Hukum Mengenai Alasan Pemaaf Dalam Sistem Hukum Pidana Arab Saudi dan Indonesia (Contoh Kasus Pemaafan Darsem Dalam Perkara Pembunuhan)/ oleh Moefti Arya Diputra. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANEGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A)Nama : Moefti Arya Diputra; NIM: 205090116 (B) Judul Skripsi: Perbandingan Hukum Mengenai Alasan Pemaaf Dalam Sistem Hukum Pidana Arab Saudi dan Indonesia (Contoh Kasus Pemaafan Darsem Dalam Perkara Pembunuhan) (C)Halaman : x + 111 + 5 daftar pustaka + lampiran; 2013 (D)Kata Kunci : Alasan pemaaf, pidana Arab Saudi dan Indonesia (E)Isi: Setiap negara memiliki hukum atau peraturan perundang-undangan. Pada penulisan skripsi ini dipaparkan perbandingan hukum antara sistem hukum pidana Islam di Arab Saudi dan hukum positif Indonesia mengenai alasan pemaaf sebagai dasar penghapus pertanggungjawaban pidana khususnya pada tindak pidana pembunuhan dengan sengaja yang dihubungkan dengan contoh kasus Darsem. Permasalahan yang dapat dikemukakan yaitu: bagaimana bentuk alasan pemaaf/penghapus pidana dalam sistem KUHP dan hukum pidana Arab Saudi dan bagaimana penerapan alasan pemaaf dalam kasus Darsem pada penegak hukum di Arab Saudi. Metode yang digunakan yaitu normatif dengan didukung wawancara. Hasil penelitian diketahui bahwa bentuk alasan pemaaf/penghapus pidana dalam KUHP dan hukum pidana Islam di Arab Saudi pada dasarnya terdapat kesamaan dengan hukum Islam, di samping masih terdapat perbedaan di antara kedua hukum tersebut, dan juga hukum Islam lebih komprehensif dalam mengatur alasan pembenar dan pemaaf. Dasar penghapus pidana tentang pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces) dalam syariat Islam harus dipertanggungjawabkan kepada pembuat, sedangkan dalam hukum positif di Indonesia tidak dikenakan hukuman. Hukum pidana Islam menjungjung nilai-nilai kemanusian yang universal dan memberikan rasa keadilan yang seimbang dengan menempatkan keluarga korban sebagai unsur penentu dalam menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap pelaku pidana pembunuhan.Penjatuhan hukuman mati atau dibebaskan dari hukuman mati didasarkan pada itikad baik keluarga korban, sedangkan dalam hukum pidana positif juga menjunjung nilai-nilai kemanusiaan yang universal, namun untuk memberikan rasa keadilan sangat ditentukan oleh putusan hakim, tanpa dimintai pertimbangan dari pihak keluarga korban. Penerapan alasan pemaaf dalam kasus Darsem pada penegak hukum di Arab Saudi, hakim pengadilan Riyadh telah menerapkan syariat Islam dengan mengacu pada Surat Al-Baqarah 178 karena pihak keluarga korban telah memberikan maaf sehingga hakim memutuskan Darsem bebas dengan syarat membyar diyat. Hendaknya pemerintah dan DPR dalam membuat undang-undang tidak hanya mengadopsi hukum Islam yang sifatnya keperdataan saja, setidaknya dalam RUU KUHP hendaknya mengadopsi hukum pidana Islam secara utuh.(F)Daftar acuan : 59 (1946- 2013)(G)Dosen Pembimbing : Dr. Dian Adriawan, S.H., M.H (H) Penulis : Moefti Arya Diputra

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 23 Jul 2018 06:43
Last Modified: 23 Jul 2018 06:43
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/4681

Actions (login required)

View Item View Item