Pertanggungjawaban Bank Yang Menggunakan Jasa Debt Collector Dalam Melakukan Penagihan Kredit Bermasalah Terhadap Nasabah Kartu Kredit Ditinjau Dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/Pbi/2009 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu / oleh Deriawan Chrisandy

CHRISANDY, DERIAWAN (2013) Pertanggungjawaban Bank Yang Menggunakan Jasa Debt Collector Dalam Melakukan Penagihan Kredit Bermasalah Terhadap Nasabah Kartu Kredit Ditinjau Dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/Pbi/2009 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu / oleh Deriawan Chrisandy. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANEGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A) Nama:DERIAWAN CHRISANDY (NIM: 205090094) (B) Judul Skripsi: Pertanggung jawaban Bank Yang Menggunakan Jasa Debt Collector Dalam Melakukan Penagihan Kredit Bermasalah Terhadap Nasabah Kartu Kredit Ditinjau Dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/Pbi/2009 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu (C)Halaman :viii+138+43+2013 (D) Kata kunci :Tanggung Jawab Bank, Jasa Debt Collector, Kartu Kredit, Nasabah Kartu Kredit. (E)Isi: Bank adalah lembaga keuangan yang mempunyai usaha pokok menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana kepada masyarakat yang membutuhkannya dalam bentuk kredit yaitu berupa kartu kredit, Gencarnya penggunaan kartu kredit ternyata berpeluang menimbulkan permasalahan baru berwujud kredt macet, penyelesaian kredit macet sebenarnya bisa diselesaikan secara hukum perdata tetapi efektifitas dan efisiensi mekanistik penyelesaian litigatif demikian masih menyisakan masalah bagi bank yang mempunyai volume kredit macet besar. Guna mengatasi problem efektifitas inilah, debt collector dilibatkan dalam penagihan kredit macet.Permasalahan yang diangkat adalah Bagaimanakah tanggung jawab Bank yang menggunakan jasa Debt collector dalam melakukan penagihan kredit bermasalah terhadap nasabah kartu kredit ditinjau dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu?. Metode penelitian yang dipergunakan adalah metode penelitian hukum normatif, melakukan wawancara dengan Bank Indonesia, Nasabah Kartu Kredit, YLKI, dan Praktisi Perbankan. Hasil Penelitian menunjukan bahwa Bank dalam hal ini Citibank harus bertanggung jawab kepada nasabah yang mengalami kekerasan oleh debt collector yang ditugaskan oleh bank sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia danSurat Edaran Bank Indonesia terdiri dari tanggung jawab materiil dan imateriil yaitu berupa ganti kerugian dan permohonan maaf sesuai Pasal 1367 KUHPerdata. kesimpulannya bahwa bank harus bertanggung jawab atas kekerasan yang dilakukan debt collector. Penulis memberikan saran kepada Bank untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam merekrut debt collector, Bank Indonesia sebagai regulator yang membawahi bank-bank yang ada di Indonesia untuk merevisi peraturan penggunaan pihak ketiga dan Pemerintah untuk berperan serta dengan membuat peraturan yang khusus mengatur penggunaan debt collector. (F)Acuan:43 (1982-2012) (G)Pembimbing :Christine S.T Kansil, S.H., M.H., (H)Penulis:Deriawan Chrisandy

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 23 Jul 2018 08:28
Last Modified: 23 Jul 2018 08:28
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/4708

Actions (login required)

View Item View Item