Praktek Rentenir Berkedok Koperasi di Kecamatan Parit 3 (Kajian Hukum Perjanjian Menurut KUHPerdata) / oleh Riwenda Septiani

SEPTIANI, RIWENDA (2013) Praktek Rentenir Berkedok Koperasi di Kecamatan Parit 3 (Kajian Hukum Perjanjian Menurut KUHPerdata) / oleh Riwenda Septiani. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANEGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A)Nama: RIWENDA SEPTIANI (NIM : 205070077) (B) Judul Skripsi: Praktek Rentenir Berkedok Koperasi di Kecamatan Parit 3 (Kajian Hukum Perjanjian Menurut KUHPerdata) (C) Halaman: iv + 88 + lampiran, 2012 (D) Kata Kunci: Perjanjian Pinjam Meminjam (E)Isi: Manusia dalam memenuhi kebutuhannya dapat dengan cara tolong-menolong dan mengadakan kerjasama. Kerjasama yang dilakukan oleh manusia untuk memenuhi kebutuhan adalah dengan mengadakan perjanjian. Jika dalam perjanjian yang dibuat ada hal-hal yang dilanggar, maka manusia membutuhkan adanya hukum demi menjamin dan melindungi kepentingan manusia itu sendiri. Jika dalam pelaksanaan perjanjian terdapat syarat-syarat perjanjian yang tidak terpenuhi, maka perjanjian itu dapat dibatalkan dan dapat batal demi hukum. Berdasarkan latar belakang dapat dirumuskan masalah sebagai berikut: Bagaimana aspek hukum perdata dalam hal praktek rentenir berkedok sebagai koperasi dari kajian hukum perjanjian menurut KUHPerdata?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Dalam suatu perjanjian terdapat 4 (empat) syarat untuk sahnya suatu perjanjian berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jika syarat subjektif tidak terpenuhi maka perjanjian itu dapat dibatalkan, namun jika syarat objektif tidak terpenuhi maka perjanjian itu batal demi hukum. Suatu perjanjian yang batal demi hukum tidak menimbulkan akibat hukum apapun dan tidak dapat pula dimintakan pertanggungjawabannya muka pengadilan. Dalam hal rentenir berkedok sebagai koperasi dan mengacu pada prinsip-prinsip koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992 dan berlaku bagi semua anggota koperasi di seluruh dunia, jelas bahwa rentenir yang berkedok koperasi tidak layak disebut sebagai koperasi, walaupun mereka mengatakan diri mereka sebuah koperasi simpan pinjam, karena tak satupun prinsip-prinsip yang disebutkan dijalankan. Perjanjian yang dibuat juga merupakan suatu perjanjian lisan yang tidak mempunyai kekuatan pembuktian. Bahwa praktek rentenir adalah suatu praktek pinjam meminjam sejumlah uang yang kemudian diikuti dengan bunga yang tinggi. Memperbanyak Lembaga ? Lembaga keuangan yang sudah disediakan Pemerintah maupun non Pemerintah yang sudah diakui keberadaann untuk membantu golongan ekonomi lemah yang dibutuhkan masyarakat dan mempermudah masyarakat dalam memperoleh pinjaman, sehingga tidak ada yang menggunakan jasa rentenir.(F)Acuan: 31 (1981-2012) (G)Pembimbing: Dr. S. Atalim, S.H., M.H.(H)Penulis : Riwenda Septiani

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 23 Jul 2018 08:42
Last Modified: 23 Jul 2018 08:42
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/4720

Actions (login required)

View Item View Item