Ruang Lingkup Syarat Kebaruan Dalam Undang-Undang Desain Industri Berkaitan Dengan Perlindungan Hukum Terhadap Pendesain Atas Desain Industri Yang Telah Memperoleh Sertifikat / oleh Patricia Ann Winarta

WINARTA, PATRICIA ANN (2013) Ruang Lingkup Syarat Kebaruan Dalam Undang-Undang Desain Industri Berkaitan Dengan Perlindungan Hukum Terhadap Pendesain Atas Desain Industri Yang Telah Memperoleh Sertifikat / oleh Patricia Ann Winarta. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANEGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A)Nama: Patricia Ann Winarta (NIM: 205090213) (B)Judul Skripsi: Ruang Lingkup Syarat Kebaruan Dalam Undang-Undang Desain Industri Berkaitan Dengan Perlindungan Hukum Terhadap Pendesain Atas Desain Industri Yang Telah Memperoleh Sertifikat(C)Halaman: vii + 145 + 20 + 2013(D)Kata Kunci: Desain industri, Unsur Kebaruan, Perlindungan Hukum (E)Isi: Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, komposisi garis atau warna, garis dan warna atau gabungan daripada unsur-unsur tersebut yang berbentuk dua atau tiga dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola dua atau tiga dimensi, serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. Hak Desain Industri diberikan untuk Desain Industri yang baru. Desain Industri dianggap baru apabila pada Tanggal Penerimaan, Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya. Penulis mengangkat permasalahan terkait ruang lingkup syarat kebaruan dalam Undang-Undang Desain Industri dan perlindungan hukum terhadap pendesain atas desain industri yang telah memperoleh sertifikat. Penulis menenilti masalah tersebut dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Data penelitian menunjukkan bahwa Ruang lingkup syarat kebaruan dalam Undang-Undang Desain Industri hanya dibatasi dengan ketentuan bahwa apabila pada Tanggal Penerimaan, Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya. Kualifikasi ?tidak sama? ini dalam praktik sering menimbulkan kerancuan dan multitafsir. Selanjutnya, perlindungan hukum terhadap pendesain atas desain industri yang telah memperoleh sertifikat dalam praktik dapat disimpangi ketika terdapat pihak lain yang mendaftarkan desain industrinya. Pemeriksa desain industri tetap meloloskan desain tersebut dikarenakan tidak jelasnya definisi ?kebaruan? dalam UU Desain Industri yang berakibat pada munculnya peluang berbagai macam penafsiran atas suatu desain yang dianggap ?baru? tersebut. Disarankan bahwa UU Desain Industri memuat definisi yang spesifik dan tegas terkait makna kata ?baru?.(F)Acuan: 17(1986-2013) (G)Pembimbing Bapak Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H.(H)Penulis Patricia Ann Winarta

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 24 Jul 2018 04:02
Last Modified: 24 Jul 2018 04:02
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/4749

Actions (login required)

View Item View Item