Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Penjualan Kosmetik Bermerkuri Tanpa Label Berbahasa Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen / oleh Angelina

ANGELINA, ANGELINA (2013) Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Penjualan Kosmetik Bermerkuri Tanpa Label Berbahasa Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen / oleh Angelina. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANEGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak A.Nama: Angelina B.Judul Skripsi: Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Penjualan Kosmetik Bermerkuri Tanpa Label Berbahasa Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. C.Halaman: 79 halaman + 28 + Lampiran +2013 D.Kata Kunci: Tanggung Jawab, Kosmetik, Bermerkuri, Label, UUPK E.Isi: Dunia bisnis berkembang pesat, masyarakat membutuhkan sarana pengembangan diri salah satunya kosmetik. Namun ternyata kosmetik yang beredar di pasaran ada yang mengandung merkuri dan tanpa label berbahasa Indonesia. Hal tersebut sangat meresahkan dan membahayakan konsumen. Permasalahan kosmetik bermerkuri tanpa label berbahasa Indonesia ini menjadi menarik untuk diteliti oleh Penulis karena banyak hak konsumen yang dilanggar akibat penjualan kosmetik bermerkuri tanpa label berbahasa Indonesia ini. Permasalahan yang diteliti penulis adalah tanggung jawab pelaku usaha terhadap penjualan kosmetik bermerkuri tanpa label berbahasa Indonesia. Penulis dalam melakukan penelitian menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan undang-undang dan konseptual serta melakukan wawancara kepada pihak yang berkompeten dalam menganalisis permasalahan ini. Kosmetik bermerkuri dapat beredar di pasaran terjadi karena kosmetik tersebut tidak di notifikasi sehingga tidak mempunyai izin edar dari BPOM. Peredaran kosmetik bermerkuri tersebut melanggar hak konsumen untuk mendapatkan keamanan serta hak untuk memperoleh keterangan yang lengkap, benar dan jelas mengenai produk yang digunakannya sesuai ketentuan Pasal 4 huruf (a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku usaha yang bertanggung jawab adalah produsen dengan tanggung jawab yang mutlak terhadap seluruh kerugian konsumen yang diakibatkan oleh kosmetik bermerkuri hasil produksinya, sepanjang agen, distributor maupun pengecer kosmetik bermerkuri tersebut tidak melakukan pengubahan terhadap kosmetik tersebut. Dengan demikian, penulis menyimpulkan bahwa penjualan kosmetik bermerkuri melanggar hak-hak konsumen sebagimana diatur dalam UUPK dan pelaku usaha bertanggung jawab secara mutlak terhadap produk kosmetik bermerkuri yang diproduksi olehnya. F. Daftar Acuan: 28 (1985-2013) G. Pembimbing: Simona Bustani, SH., MH H. Penulis : Angelina

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 24 Jul 2018 04:33
Last Modified: 24 Jul 2018 04:33
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/4773

Actions (login required)

View Item View Item