Upaya Penanggulangan Penyelundupan Mobil Import Melalui Tanjung Priok Oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai / oleh Victor Sukarno

SUKARNO, VICTOR (2013) Upaya Penanggulangan Penyelundupan Mobil Import Melalui Tanjung Priok Oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai / oleh Victor Sukarno. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANEGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak(A)Nama: VICTOR SUKARNO (205090099) (B) Judul Skripsi : Upaya Penanggulangan Penyelundupan Mobil Import Melalui Tanjung Priok Oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai(C)Halaman : vii + 66 + lampiran (D)Kata kunci: Penyelundupan (E)Isi: Masalah penyelundupan sebenarnya merupakan masalah yang sering timbul di Indonesia karena letak geografisnya yang strategis antara dua benua dan diapit oleh dua samudra. Masalah penyelundupan akan ditentukan pula oleh faktor politik dan kebijaksanaan ekonomi dan pemerintah yang mungkin menjadi stimulasi atau prevensi penyelundupan. Tingginya tingkat penyelendupan menunjukan bahwa penyelundupan di Indonesia menjadi masalah yang cukup serius. Penyelundupan sebenarnya sudah cukup umum dilakukan, apalagi dengan kemajuan zaman dan kemudahan transportasi seperti sekarang ini. Kasus penyelundupan mobil dipelabuhan tanjung priok mengikuti modus serupa. Mobil yang diselundupkan ditutupi dengan sejumlah kardus agar mobil yang bersangkutan tidak dapat diketahui oleh petugas pabean dan dapat melewati Daerah Pengawasan Bea Cukai dengan mudah. Masalah ini juga menjadi problema internasional karena kasus tersebut aparat polusi yang bersangkutan bekerjasama dengan interpol.Penyelundupan adalah tindakan seseorang dimana ia secara diam-diam atau sembunyi-sembunyi memasukan atau mengeluarkan barang-barang kea tau dari dalam negeri dengan latar belakang tertentu. Penyelundupan yang dibahas disini adalah penyelundupan yang terdapat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Ekonomi dan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2006 tentang Kepabeanan juga diancam dengan hukuman pidana. Dalam UUTPE tersebut, ancaman pidana terhadap penyelundupan dicantumkan dalam pasal 6. Aparat penegak hukum banyak melakukan tindakan preventif maupun represif dalam rangka menanggulangi masalah penyelundupan ini. Tindakan preventif yang dilakukan adalah antara lain dengan dikeluarkannya kebijaksanaan baru dibidang eksport import. Siapapun orangnya yang terbukti melakukan tindak pidana penyelundupan harus dikenakan sanksi pidana. Tidak boleh ada diskriminasi hukum(F)Acuan:20(1982-2013) (G)Pembimbing: Dr. Mety Rahmawati, S.H., M.H. (H) Penulis : Victor Sukarno Bachtiar

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 24 Jul 2018 06:36
Last Modified: 24 Jul 2018 06:36
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/4796

Actions (login required)

View Item View Item