Analisis Kedudukan Anak Luar Kawin Sebagai Ahli Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 / oleh Akeza Javier Tjandra Widjaya

WIDJAYA, AKEZA JAVIER TJANDRA (2012) Analisis Kedudukan Anak Luar Kawin Sebagai Ahli Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 / oleh Akeza Javier Tjandra Widjaya. Skripsi thesis, Universitas Tarumanegara.

Full text not available from this repository.

Abstract

Anak merupakan suatu anugrah dari Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak anak merupakan hal yang harus dilindungi dan dipenuhi oleh setiap kita. Terdapat dua macam anak menurut undang-undang yakni anak sah dan anak luar kawin. Berbeda dengan anak sah yang memiliki hubungan keperdataan dengan ayah dan ibunya, anak luar kawin hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya saja. Dengan demikian perlindungan terhadap hak-hak anak luar kawinpun menjadi berkurang. Pada tanggal 17 Februari 2012, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Putusan ini memberikan hubungan keperdataan bagi anak luar kawin terhadap ayah kandungnya jika dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lainnya menurut hukum memiliki hubungan darah. Putusan ini memberikan pengaruh yang sangat luas bagi anak luar kawin dalam memperoleh hak-haknya (hak keperdataan) dari ayah biologisnya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan anak luar kawin sebagai ahli waris menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010? Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan kasus. Data hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi ini berlaku bagi anak luar kawin dalam arti luas (anak luar kawin dalam arti sempit, anak zinah, dan anak sumbang). Melalui Putusan ini hubungan keperdataan seorang anak luar kawin dengan ayahnya bisa terjadi jika ayah biologis tersebut terbukti memiliki hubungan darah dengan anak luar kawin tersebut. Hubungan keperdataan yang didapat juga meliputi seluruh hubungan keperdataan anak dengan orang tuanya, yakni menyangkut status, biaya pemeliharaan anak, dan juga yang terpenting mengenai waris. Putusan Mahkamah Konsitusi ini membuka/memberikan kemungkinan bagi anak luar kawin, baik anak luar kawin dalam arti sempit (anak luar kawin yang dapat diakui), anak zinah, dan anak sumbang untuk mendapatkan kedudukan sebagai ahli waris. (F) Acuan : 29 (1981-2012) (G) Pembimbing

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Anak Luar Kawin, Ahli Waris.
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Ilmu Komunikasi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 24 Jul 2018 07:45
Last Modified: 24 Jul 2018 07:45
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/4822

Actions (login required)

View Item View Item