Analisis Ekonomi Dari Hukum Terhadap Permasalahan Penerapan Mediasi Perbankan Dan Eksekusi Langsung Dalam Penyelesaian Sengketa Kredit Bermasalah Di Perbankan / oleh Saimon Effendy

EFFENDY, SAIMON (2011) Analisis Ekonomi Dari Hukum Terhadap Permasalahan Penerapan Mediasi Perbankan Dan Eksekusi Langsung Dalam Penyelesaian Sengketa Kredit Bermasalah Di Perbankan / oleh Saimon Effendy. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANEGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak Krisis perbankan tahun 1997/1998 memberikan pelajaran sangat serius dalam bisnis perbankan. Bank kesulitan likuiditas, kualitas aset memburuk, tidak mampu menciptakan earning dan akhirnya modal terkuras sangat cepat, kondisi ini melanda sebagian besar bank di Indonesia hingga tahun 2004 yang dicerminkan kredit bermasalah relatif tinggi. Sebagai wujud pelaksanaan perlindungan nasabah, maka dikeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor: 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan tanggal 30-01-2006. Masalah yang akan dikaji adalah analisis ekonomi dari hukum terhadap permasalahan penerapan Mediasi Perbankan dan eksekusi langsung dalam penyelesaian sengketa kredit bermasalah di perbankan, yaitu: 1.Bagaimana proses Mediasi Perbankan dalam penyelesaian kredit bermasalah menurut peraturan Bank Indonesia nomor: 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan dan bagaimana penerapan eksekusi langsung dalam penyelesaian kredit bermasalah menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 40/PMK.07/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang berikut perubahannya Nomor: 150/PMK.06?2007 dan Nomor: 61/PMK.06/2008? 2.Bagaimana harmonisasi penerapan ketentuan mediasi perbankan dan ketentuan eksekusi langsung dalam penyelesaian kredit bermasalah? 3.Mengapa perbankan Indonesia lebih memilih penyelesaian sengketa kredit bermasalah melalui eksekusi langsung daripada melalui mediasi perbankan? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode juridis dan empiris dengan pendekatan analisis ekonomi dan hukum. Hasil penelitian: 1.Pelaksanaan mediasi perbankan dalam penyelesaian kredit bermasalah adalah bersifat sukarela dan hanya untuk kerugian finansial sampai dengan Rp. 500 juta, sedangkan pelaksanaan eksekusi langsung dapat diterapkandi bawah tangan/ di muka umum (eksekusi lelang) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang didasari oleh UUHT untuk seluruh jumlah nilai kerugian. 2.Harmonisasi penerapan ketentuan mediasi perbankan dan ketentuan eksekusi langsung hanya dilakukan dalam penyelesaian kredit bermasalah dengan kerugian finansial sampai dengan Rp. 500 juta.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 24 Jul 2018 08:12
Last Modified: 24 Jul 2018 08:12
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/4847

Actions (login required)

View Item View Item