Analisis Pembentukan Panwaslu Provinsi Dan Kabupaten Atau Kota Berdasarkan Surat Edaran Bersama No 1669/Kpu/Xii/2009 Di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu / oleh Aditya Prasetia Riadi

RIADI, ADITYA PRASETIA (2011) Analisis Pembentukan Panwaslu Provinsi Dan Kabupaten Atau Kota Berdasarkan Surat Edaran Bersama No 1669/Kpu/Xii/2009 Di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu / oleh Aditya Prasetia Riadi. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANEGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak A.Nama (NIM) :ADITYA PRASETIA RIADI (NIM : 205050090) B.Judul Skripsi :Analisis Pembentukan Panwaslu Provinsi Dan Kabupaten Atau Kota Berdasarkan Surat Edaran Bersama No 1669/Kpu/Xii/2009 Di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu C.Halaman: viii + 85 halaman + 4 daftar pustaka + 2011 D.Kata Kunci : Pembentukan Panwaslu Provinsi, Kabupaten atau Kota E.Isi :Mengingat pentingnya hukum tersebut maka penyelenggara Pemilu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu termasuk mengenai pembentukan Panwaslu. SEB yang dibuat antara KPU dengan Bawaslu mengenai pembentukan Panwaslu substansinya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu. Dalam penulisan skripsi ini penulis mengangkat permasalahan, bagaimana pembentukan Panwaslu Provinsi, Kabupaten/Kota yang didasarkan pada SEB ditinjau dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu? Penulis meneliti masalah tersebut menggunakan metode penelitian hukum normatif. Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2007 pengawasan penyelenggaraan pemilu dilakukan oleh Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota. Bawaslu diberi kewenangan oleh Undang-Undang No. 22 Tahun 2007 untuk membentuk Panwaslu. Panwaslu Kada yang di maksud dalam SEB adalah Panwaslu Provinsi dan atau Panwaslu Kabupaten /Kota. Pembentukan Panwaslu Provinsi dan atau Kabupaten/Kota dalam SEB bertentangan dengan UU No. 22 tahun 2007, implikasinya adalah SEB tersebut dapat diuji secara materiil di Mahkamah Agung. KPU dan Bawaslu dalam membuat kebijakan mengenai Pemilu seharsnya memperhatikan UU No. 22 tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu sebagai acuan karena undang-undang tersebut mengikat secara umum. F.Daftar Acuan : 34 (1984-2011) G.Pembimbing : Bapak Rasji, S.H., M.H. H.Penulis : Aditya Prasetia Riadi

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 24 Jul 2018 10:15
Last Modified: 24 Jul 2018 10:15
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/4900

Actions (login required)

View Item View Item