Analisis Surat Keputusan Mahkamah Agung No. Kma/003/Sk/I/2006 Tentang Penetapan Tempat Persidangan Yang Bertentangan Dengan Teori Locus Delicti (Contoh Kasus Putusan Nomor : 481/Pid.B/2006/Pn.Jkt.Pst)/ oleh Christian Oktorico Limbong

LIMBONG, CHRISTIAN OKTORICO (2011) Analisis Surat Keputusan Mahkamah Agung No. Kma/003/Sk/I/2006 Tentang Penetapan Tempat Persidangan Yang Bertentangan Dengan Teori Locus Delicti (Contoh Kasus Putusan Nomor : 481/Pid.B/2006/Pn.Jkt.Pst)/ oleh Christian Oktorico Limbong. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANEGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A)Nama : Christian Oktorico Limbong; NIM: 205060002 (B) Judul Skripsi : ANALISIS SURAT KEPUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. KMA/003/SK/I/2006 TENTANG PENETAPAN TEMPAT PERSIDANGAN YANG BERTENTANGAN DENGAN TEORI LOCUS DELICTI (CONTOH KASUS PUTUSAN NOMOR : 481/PID.B/2006/PN.JKT.PST) (C) Halaman : vii halaman + 78 + 3 lembar daftar pustaka + lampiran; 2011 (D) Kata Kunci : Keputusan Mahkamah Agung, penetapan tempat persidangan, teori locus delicti. (E) Isi : Hukum acara pidana adalah hukum yang mengatur tentang cara atau bagaimana menyelenggarakan hukum material, sehingga memperoleh keputusan hakim dan cara bagaimana isi keputusan itu harus dilaksanakan. Termasuk didalamnya adalah pengaturan mengenai kewenangan pengadilan dalam mengadili perkara sebagaimana tertuang dalam Pasal 84 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, pasal ini mengaitkan wewenang Pengadilan Negeri untuk mengadili suatu perkara dengan tempat dimana tindak pidana tersebut telah dilakukan yang disebut dengan locus delicti (lokasi kejadian perkara). Permasalahan bagaimana akibat hukum dari Surat keputusan Mahkamah Agung No. KMA/003/SK/I/2006 yang menentukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Bogor sebagai tempat persidangan kasus Darianus Lungguk Sitorus dikaitkan dengan teori locus delicti? Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan didukung wawancara. Data hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam kasus pada Putusan Nomor 481/PID.B/2006/PN.JKT.PST dimana Darianus Lungguk Sitorus didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum telah melakukan tindak pidana korupsi dalam hal ini penyalahgunaan tanah Negara, tindak pidana tersebut terjadi di daerah Padang Sidempuan Tapanuli Selatan, DL Sitorus telah menguasai dan merubah fungsi Tanah Negara menjadi perkebunan sawit melalu PT Torganda miliknya, berdasarkan Pasal 84 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana seharusnya yang berwenang mengadili kasus tersebut adalah Pengadilan Negeri Padang Sidempuan sesuai dengan tempat terjadinya perkara, namun Mahkamah Agung berdasarkan Surat Permohonan dari Kejaksaan mengeluarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor KMA/003/SKI/I/2006, dimana surat keputusan ini berisi memindahkan wewenang perkara untuk di tangani oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sementara hal ini bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1) KUHAP. Seharusnya ada aturan yang lebih mendetil tentang variabel-variabel apa saja yang dapat dikategorikan bahwa ?daerah tidak mengizinkan? untuk dilakukan suatu peradilan, sehingga baik hakim atau jaksa mempunyai dasar atau tolak ukur untuk mendefinisikan arti dari ?daerah tidak mengizinkan? pada Pasal 85 KUHAP. (F)Daftar acuan :19 (1981-2010) (G)Artikel :4 (1995-2011); Peraturan Perundang-Undangan: 4 (1960-2006) (H)Dosen Pembimbing: Soetan Budhi Satria Sjamsoeddin, S.H., M.H. (I)Penulis : Christian Oktorico Limbong

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 25 Jul 2018 03:47
Last Modified: 25 Jul 2018 03:47
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/4955

Actions (login required)

View Item View Item