Analisis Terhadap Terjadinya Salah Tangkap Dalam Proses Penyidikan Perkara (Contoh Kasus Penangkapan Atas Imam Chambali, Devid Eko Priyanto, dan Maman Sugianto) / oleh Yifani Andi Soekrisno

SOEKRISNO, YIFANI ANDI (2011) Analisis Terhadap Terjadinya Salah Tangkap Dalam Proses Penyidikan Perkara (Contoh Kasus Penangkapan Atas Imam Chambali, Devid Eko Priyanto, dan Maman Sugianto) / oleh Yifani Andi Soekrisno. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANEGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A)Nama: Yifani Andi Soekrisno (N.I.M.: 205070074). (B) Judul Skripsi: Analisis Terhadap Terjadinya Salah Tangkap Dalam Proses Penyidikan Perkara (Contoh Kasus Penangkapan Atas Imam Chambali, Devid Eko Priyanto, dan Maman Sugianto). (C) Halaman: x+238+18+2011. (D) Kata Kunci: salah tangkap, penyidik, ganti kerugian, rehabilitasi, sanksi. (E) Isi: Asas praduga tak bersalah dan akusator menempatkan tersangka/terdakwa sebagai subjek yang harus diperlakukan secara manusiawi. Penyidik sering melalaikan asas tersebut sampai mengakibatkan salah tangkap, seperti yang terjadi pada penyidikan terhadap Imam Chambali, Devid Eko Priyanto, dan Maman Sugianto. Permasalahan yang diteliti adalah upaya hukum dari korban salah tangkap dan akibat hukum bagi aparat penyidik atau aparat kepolisian. Penulis meneliti permasalahan tersebut dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Data hasil penelitian memperlihatkan bahwa penyidik menangkap Imam Chambali, Devid Eko Priyanto, dan Maman Sugianto tanpa bukti permulaan yang cukup sampai mengakibatkan salah tangkap. Penyidik juga melakukan tindakan kekerasan selama penyidikan supaya mereka mengakui perbuatan yang dituduhkan. Kenyataan yang terjadi menunjukkan masih seringnya penyidik melakukan pelanggaran terhadap aturan dalam proses penyidikan, dan kurang tegasnya sanksi yang diberikan kepada penyidik. Penulis menyimpulkan bahwa upaya hukum bagi korban salah tangkap yang mengalami kerugian adalah praperadilan apabila kasusnya belum masuk persidangan pokok perkara. Apabila perkaranya sudah sampai persidangan pokok perkara, korban dapat menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi dalam jangka waktu tiga bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Korban salah tangkap juga dapat melakukan peninjauan kembali. Akibat hukum bagi penyidik atau aparat kepolisian yang melakukan salah tangkap adalah dikenai sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Kepolisian. Penulis menyarankan perlunya meningkatan SDM penyidik, mengefektifkan lembaga pengawasan di institusi terkait, memperluas wewenang praperadilan, perlunya peraturan yang tegas tentang ganti kerugian dan rehabilitasi, dan penjatuhan sanksi tidak secara internal saja. (F) Acuan: 18 (1984-2010). (G) Pembimbing Soetan Budi S.S., S.H., M.H. (H) Penulis Yifani Andi Soekrisno.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 25 Jul 2018 03:58
Last Modified: 25 Jul 2018 03:58
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/4964

Actions (login required)

View Item View Item