Faktor-faktor yang Mempengaruhi Tidak Berjalannya Asas Pembuktian Terbalik Dalam Kasus Ledakan Gas 3 kg Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen / oleh Yohanes

YOHANES, YOHANES (2011) Faktor-faktor yang Mempengaruhi Tidak Berjalannya Asas Pembuktian Terbalik Dalam Kasus Ledakan Gas 3 kg Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen / oleh Yohanes. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANEGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A) Nama: YOHANES (B) Judul Skripsi: Faktor-faktor yang Mempengaruhi Tidak Berjalannya Asas Pembuktian Terbalik Dalam Kasus Ledakan Gas 3 kg Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. (C) Halaman : vii + 109 halaman + 24 + 2009 (D) Kata Kunci : Pembuktian terbalik (E) Isi : (F) Tahun 2006 Pemerintah mengeluarkan kebijakan konversi dari minyak tanah beralih pada tabung gas 3 kg. Kebijakan ini diambil karena harga minyak di Dunia melambung tinggi. Setelah kebijakan ini dikeluarkan, maka Pemerintah menunjuk PT Pertamina untuk melakukan distribusi kepada masyarakat. Dengan adanya kebijakan ini, timbul masalah baru yaitu terjadi ledakan pada tabung gas 3 kg yang menimbulkan kerugian pada konsumen. Setelah ledakan terjadi maka PT Pertamina langsung memberikan ganti rugi kepada korban sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaku usaha sebagai mana diatur dalam Pasal 19 UUPK, akan tetapi PT Pertamina menyimpang dari ketentuan Pasal 22 UUPK yang mengatur sebelum memberikan ganti rugi terlebih dahulu melakukan pembuktian terbalik terlebih dahulu untuk mengetahui letak kesalahan. Atas latar belakang di atas, penulis mengambil permasalahan apa yang menyebabkan sistem pertanggungjawaban menurut Pasal 22 UUPK yang dikenal dengan pembuktian terbalik tidak dijadikan sebagai acuan dalam pertanggungjawaban PT Pertamina terhadap konsumen yang menjadi korban ledakan gas 3 kg? Berdasarkan hasil penelitian, pembuktian terbalik dalam kasus ledakan gas 3 kg tidak terlaksana, karena adanya Faktor-faktor yang mempengaruhi pembuktian terbalik, yaitu faktor hukum (dalam hal ini UUPK), faktor penegak hukum, faktor sarana, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan. Maka dapat disimpulkan, bahwa pembuktian terbalik tidak terlaksana dalam Hukum Perlindungan Konsumen dan hal ini tidak hanya terjadi di dalam Hukum Perlindungan Konsumen. Melainkan di semua hukum seperti Tindak Pidana Korupsi. (G) Acuan: 31 (1987-2009) (H) Pembimbing:Bapak Dr. Shidarta S.H., M.Hum. (I) Penulis:Yohanes

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 25 Jul 2018 04:44
Last Modified: 25 Jul 2018 04:44
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/4999

Actions (login required)

View Item View Item