Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 017 PK/N/2006 yang Menerima Permohonan Peninjauan Kembali Uuntuk Kedua Kalinya (Kasus Perkara Pailit PT. Saka Utama Dewata Tentang Jumlah Utang yang Harus Dibayar) / oleh Vincentius Hot Ramot

RAMOT, VINCENTIUS HOT (2012) Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 017 PK/N/2006 yang Menerima Permohonan Peninjauan Kembali Uuntuk Kedua Kalinya (Kasus Perkara Pailit PT. Saka Utama Dewata Tentang Jumlah Utang yang Harus Dibayar) / oleh Vincentius Hot Ramot. Skripsi thesis, Universitas Tarumanegara.

Full text not available from this repository.

Abstract

Peninjauan kembali merupakan upaya hukum luar biasa. Pasal 66 ayat (1) Undang-undang Mahkamah Agung mengatur bahwa permohonan PK hanya dapat diajukan 1 (kali). Pada kasus PT. Saka Utama yang mengajukan permohonan PK untuk kedua kalinya dan Mahkamah Agung menerima untuk memeriksa permohonan PK untuk kedua kalinya tersebut. Pertimbangan Majelis Hakim Agung menerapkan Pasal 295 sampai Pasal 298 Undang-undang kepailitan dan PKPU yang mengatur tentang PK yang merupakan lex specialis dari Undang-undang Mahkamah Agung tidak mengatur tentang batasan pengajuan permohonan PK maka permohonan PK tersebut masih dapat diajukan. Permasalahannya apakah penerapan Pasal 295 sampai Pasal 298 Undang-undang No 37 tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU oleh Hakim Agung yang menerima permohonan peninjauan kembali untuk ke-2 (dua) kalinya dalam putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung No. 017 PK/N/2006 dapat diterapkan. Metode penelitiannya adalah metode penelitian hukum normatif dengan didukung wawancara. Data hasil penelitian menunjukkan bahwa secara teoritis Majelis Hakim Agung yang memeriksa permohonan PK untuk kedua kalinya ini kurang cermat dalam memberikan pertimbangnnya dalam menerima permohonan PK tersebut karena asas lex specialis berlaku pada saat terdapat 2 peraturan perundang-undang yang secara hirarki sama mengatur tentang hal yang sama maka peraturan perundang-undang yang lebih khusus mengesampingkan peraturan perundang-undang yang lebih umum. Sedangkan dalam Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU tidak mengatur tentang batasan permohonon PK sedangkan dalam Undang-undang No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung mengatur tentang batasan mengajukan permohonan PK. Seharusnya Majelis Hakim Agung tidak dapat menerapkan Pasal 295 sampai Pasal 298 seharusnya hakim tetap menerapkan Pasal 66 ayat (1) Undang-undang Mahkamah Agung karena didalam Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan PKPU tidak mengatur tentang PK maka peraturan perundang-undang yang lebih umum yang berlaku.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Pertimbangan hakim dalam menerima permohonan PK untuk kedua kalinya.
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Ilmu Komunikasi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 25 Jul 2018 06:49
Last Modified: 25 Jul 2018 06:56
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/5045

Actions (login required)

View Item View Item