Perbuatan Tercela Sebagai Salah Satu Alasan Pemberhentian Presiden Dan/Atau Wakil Presiden Dari Jabatannya Menurut Perundang-Undangan Republik Indonesia / oleh Ferlyn Diana

DIANA, FERLYN (2011) Perbuatan Tercela Sebagai Salah Satu Alasan Pemberhentian Presiden Dan/Atau Wakil Presiden Dari Jabatannya Menurut Perundang-Undangan Republik Indonesia / oleh Ferlyn Diana. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A) Nama: FERLYN DIANA (NIM: 205070048). (B) Judul: Perbuatan Tercela Sebagai Salah Satu Alasan Pemberhentian Presiden Dan/Atau Wakil Presiden Dari Jabatannya Menurut Perundang-Undangan Republik Indonesia. (C) Halaman: x + 108 + 46 + 2011. (D) Kata Kunci: Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden, Perbuatan Tercela. (E) Isi: UUD 1945 dan UU MK mengatur mengenai kemungkinan dapat diberhentikannya seorang Presiden dan/atau Wakil Presiden Republik Indonesia apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Perbuatan tercela tidak memiliki rujukan peraturan tertulis yang pasti. Berdasarkan ini, permasalahannya adalah bagaimanakah MK mengukur dan menilai perbuatan tercela ketika mengadili pelanggaran hukum berupa perbuatan tercela yang dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut perundang-undangan Republik Indonesia ? Peneliti menggunakan metode penelitian empiris, yaitu wawancara dan didukung dengan bahan-bahan pustaka. MK dalam mengukur dan menilai dugaan perbuatan tercela yang dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden dibolehkan menggunakan pendekatan sosiologis. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa tidak ada peraturan tertulis yang menjelaskan lebih jauh mengenai perbuatan tercela terkait dengan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden. Penulis merasa perlu revisi UU MK dengan memberikan penjelasan lebih lanjut tentang definisi perbuatan tercela yang dimaksud agar tidak menimbulkan kebingungan karena mengandung makna terlalu luas sehingga undang-undang dapat berjalan sesuai fungsinya. Mengingat bahwa sebuah undang-undang seharusnya memuat sesuatu yang tidak kemudian menimbulkan ketidakjelasan lagi. (F)Acuan: 46 (1945-2010). (G)Pembimbing:Tatang Ruchimat, S.H., M.H. (H)Penulis:Ferlyn Diana.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 25 Jul 2018 07:09
Last Modified: 25 Jul 2018 07:09
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/5061

Actions (login required)

View Item View Item