Perlindungan hukum terhadap bangunan gedung bioskop Hebe di Pangkalpinang menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1992 tentang Benda cagar budaya / oleh Felicia Mega

MEGA, FELICIA (2011) Perlindungan hukum terhadap bangunan gedung bioskop Hebe di Pangkalpinang menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1992 tentang Benda cagar budaya / oleh Felicia Mega. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A) Nama : Felicia Mega (NIM: 205050039) (B) Judul : Perlindungan Hukum terhadap Bangunan Gedung Bioskop Hebe di Pangkalpinang Menurut Undang?undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (C) Halaman : viii + 85 halaman + 3 halaman daftar pustaka, 2011 (D) Kata Kunci : Perlindungan Hukum, UU No. 5 Tahun 1992, Cagar Budaya (E) Isi : Benda cagar budaya merupakan benda warisan kebudayaan nenek moyang yang masih bertahan sampai sekarang dan keberadaannya dilindungi oleh UUD 1945. Pelestarian benda cagar budaya merupakan ikhtiar untuk memupuk kebanggaan nasional dan memperkokoh kesadaran jati diri bangsa. Seiring berjalannya perkembangan ekonomi dan pembangunan di Indonesia, banyak ditemukan kasus pembongkaran benda cagar budaya. Permasalahan muncul ketika kota Pangkalpinang yang memiliki letak strategis sebagai pusat pengembangan wilayah atau pusat industri, perekonomian, perdagangan, jasa, dan pemerintahan mengalami perkembangan yang pesat. Mengingat bahwa luas wilayah yang relatif kecil, pemerintah daerah melakukan pembongkaran beberapa bangunan bersejarah yang memiliki nilai?nilai penting baik dari segi budaya maupun ilmu pengetahuan. Salah satu contoh bangunan bersejarah yang ditetapkan sebagai benda cagar budaya yang dihancurkan demi kepentingan pembangunan daerah yakni gedung Bioskop Banteng/Hebe di Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka?Belitung. Penulis meneliti mengenai perlindungan hukum terhadap bangunan gedung Bioskop Hebe di Pangkalpinang menurut Undang?undang Nomor 5 Tahun 1992 dengan metode penelitian normatif, di dalamnya akan membahas mengenai peran pemerintah, pemerintah daerah dan lembaga swadaya masyarakat dalam perlindungan benda cagar budaya. Data hasil penelitian memperlihatkan bahwa Bioskop Hebe sudah masuk inventaris situs atau benda cagar budaya tidak bergerak Direktorat Peninggalan Purbakala Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka?Belitung sebagai Situs No. 118. Dengan jenis objek: Bangunan Kolonial, Desa/Kelurahan Pasir Padi, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka?Belitung pada bulan Desember 2009. Bioskop tersebut dibongkar dan pembongkaran ini melanggar ketentuan Pasal 10 dan Pasal 15 Undang?undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. (F) Acuan : 38 (1982?2009) (G) Pembimbing : Drs. Teddy Nurcahyawan S.H., M.A. (H) Penulis : Felicia Mega

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 25 Jul 2018 07:22
Last Modified: 25 Jul 2018 07:22
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/5073

Actions (login required)

View Item View Item