Perlindungan Hukum Terhadap Para Pihak Atas Terjadinya Tindak Pidana Penipuan Dalam Transaksi Jual Beli Lewat Online Shop Melalui Facebook di Indonesia/ oleh Sartika Dewi Jaoe

JAOE, SARTIKA DEWI (2011) Perlindungan Hukum Terhadap Para Pihak Atas Terjadinya Tindak Pidana Penipuan Dalam Transaksi Jual Beli Lewat Online Shop Melalui Facebook di Indonesia/ oleh Sartika Dewi Jaoe. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A) Nama: Sartika Dewi Jaoe (205070100) (B) Judul Skripsi: Perlindungan Hukum Terhadap Para Pihak Atas Terjadinya Tindak Pidana Penipuan Dalam Transaksi Jual Beli Lewat Online Shop Melalui Facebook di Indonesia. (C) Halaman: vii + 95 + 20 + 2010 (D) Kata kunci: Perlindungan Hukum, Tindak Pidana Penipuan, Situs Jejaring Sosial Facebook (E) Isi: Situs jejaring sosial Facebook di dunia maya tidak hanya dimanfaatkan sebagai media pertemanan tetapi juga dijadikan sebagai salah satu media untuk melakukan bisnis jual beli seperti online shop. Banyak terjadi tindak pidana penipuan yang merugikan para pihak yang bertransaksi yang dalam hal ini adalah penjual dan pembeli karena tidak saling bertemu secara fisik untuk melakukan jual beli. Bagaimana memberikan perlindungan hukum bagi para pihak atas terjadinya tindak pidana penipuan dalam online shop? Penulis menggunakan metode penelitian normatif untuk meneliti masalah tersebut. Pasal 378 KUHP tentang penipuan secara klasik mengatur apabila korbannya memiliki gambaran siapa pelakunya. Perlindungan hukum dapat diberikan kepada korban penipuan dengan menerapkan Pasal 28 ayat (1) UU ITE juncto Pasal 378 KUHP sebagai norma pokok/dasar dari tindak pidana penipuan. Dibutuhkan IP Address agar dapat mengetahui kedudukan/posisi pelaku penipuan dalam dunia maya dan kemudian.Selain itu dibutuhkan pula sikap tidak mudah percaya bagi pengguna Facebook yang ingin bertransaksi lewat online shop sehingga dapat terhindar dari penipuan. Upaya penanggulangan atas tindak pidana penipuan dalam online shop ini dapat digunakan kebijakan penal yaitu menghukum pelaku sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 28 ayat (1) UUITE juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE juncto Pasal 378 KUHP dan non-penal dengan memblokir IP Address dari pelaku tindak pidana serta memberikan sosialisasi bagi semua orang agar dapat menggunakan internet dengan bijak dan sesuai kebutuhan. (F) Acuan: 20 (1982-2010) (G) Pembimbing: Soetan Budhi Satria Sjamsoeddin, S.H., M.H. (H) Penulis: Sartika Dewi Jaoe

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 25 Jul 2018 07:27
Last Modified: 25 Jul 2018 07:27
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/5074

Actions (login required)

View Item View Item