Pertanggungjawaban Pidana Dalam Perkara Tindak Pidana Pornografi Kasus Majalah Playboy / oleh William Winatan

WINATAN, WILLIAM (2011) Pertanggungjawaban Pidana Dalam Perkara Tindak Pidana Pornografi Kasus Majalah Playboy / oleh William Winatan. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A)Nama : WILLIAM WINATAN ( NIM :205070134 ) (B)Judul Skripsi : Pertanggungjawaban Pidana Dalam Perkara Tindak Pidana Pornografi Kasus Majalah Playboy (C)Halaman : viii + 115 + Lampiran + 2011 (D)Kata Kunci : Pornografi di Media Cetak (E)Isi : Majalah Playboy Indonesia dianggap melanggar nilai kesusilaan atau pornografi. Kemudian Majalah Playboy Indonesia dilaporkan ke kepolisian terkait dugaan pornografi. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus bebas terdakwa. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Pada tingkat kasasi, hakim Mahkamah Agung berpendapat lain bahwa dalam hal ini terhadap Majalah Playboy Indonesia sudah tepat digunakan KUHP. Kemudian pada tingkat Peninjauan Kembali, putusan Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutus bebas terdakwa Erwin Arnada. Dalam hal ini terlihat perbedaan dasar hukum yang menjadi pegangan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi Jakarta dan hakim di Mahkamah Agung dalam tingkat Peninjauan Kembali dengan hakim di Mahkamah Agung pada tingkat Kasasi. Penulis dalam penulisan ini akan menganalisis bagaimana pertanggungjawaban pidana Majalah Playboy Indonesia dalam tindak pidana pornografi dan Unsur pasal manakah dalam perundang-undangan pidana yang dapat dikenakan terhadap tindak pidana pornografi yang dilakukan oleh majalah playboy. Dalam penulisan ini, penulis akan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menyatakan terhadap tindak pidana korporasi yang dilakukan oleh Majalah Playboy maka dalam hal ini yang bertanggung jawab adalah pemimpin redaksi selaku penanggung jawab dalam hal pidana kurungan atau penjara sebagai wakil dari perusahaan namun dalam hal pidana denda tetap perusahaan yang membayarnya. Terkait peraturan perundang-undangan yang unsur-unsurnya dapat dikenakan terhadap Majalah ini, dalam hal ini ada 3 yaitu Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Pers dan KUHP. Undang-Undang Pornografi tidak dapat dikenakan karena pada saat terjadi kasus ini, Undang-Undang Pornografi belum berlaku (asas legalitas). Pada dasarnya unsur-unsur dalam Pasal 282 Ayat 1 KUHP dan Pasal 5 Ayat 1 Undang-undang Pers telah terpenuhi dalam tindakan Majalah Playboy ini. Namun dengan adanya asas Lex Speciallis Derogat Lex Generali maka seharusnya Undang-Undang Pers lah yang berlaku. (F)Daftar Acuan : 23 (1977 -2009) (G)Pembimbing :Metty Rahmawati, SH., MH (H)Penulis : William Winatan

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 25 Jul 2018 07:57
Last Modified: 25 Jul 2018 07:57
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/5089

Actions (login required)

View Item View Item