Tanggung Jawab Direktur Utama Pt. Sarana Rekatama Dinamika Dalam Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Oleh Perseroan Dilihat Dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas / oleh David

DAVID, DAVID (2011) Tanggung Jawab Direktur Utama Pt. Sarana Rekatama Dinamika Dalam Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Oleh Perseroan Dilihat Dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas / oleh David. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A) Nama : David (NIM: 205070068) (B) Judul Skripsi : Tanggung Jawab Direktur Utama Pt. Sarana Rekatama Dinamika Dalam Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Oleh Perseroan Dilihat Dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (C) Halaman : viii + 138 + lampiran + 2011 (D) Kata Kunci : Tanggung Jawab, Direktur Utama, PT. Sarana Rekatama Dinamika, Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. (E) Isi : Dalam perkembangan dunia usaha, terdapat beberapa bentuk perusahaan. Salah Satunya adalah perseroan terbatas. Perseroan terbatas merupakan bentuk usaha yang sering digunakan oleh para pengusaha. Karena adanya prinsip pemisahan tanggung jawab antara perseroan terbatas dan tanggung jawab pribadi dari organ perseroan, hal ini menjadi solusi yang paling aman untuk pengusaha dalam mengahadapi risiko-risiko yang ada dalam dunia usaha. Akan tetapi pemisahan tanggung jawab ini menjadi sulit dipisahkan, karena adanya permasalahan yang lebih khusus seperti kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh perseroan. Sebagai contoh kasus dan sekaligus menjadi fokus dalam penulisan ini adalah kasus Yohanes Waworuntu. Dimana sebagai direktur utama PT. Sarana Rekatama Dinamika dihukum sampai pada harta pribadinya atas keterlibatannya dalam perjanjian kerjasama penyediaan teknologi sistem administrasi badan hukum dengan Koperasi Pegawai Pengayoman Departemen Kehakiman. Atas dasar hal itu maka permasalahan yang dibahas dalam penulisan adalah bagaimana tanggung jawab direktur PT. Sarana Rekatama Dinamika dilihat dari undang-undang. Penulis meneliti masalah tersebut dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif yang disertai dengan data wawancara. Data penelitian memperlihatkan bahwa Pasal 98 ayat (1) UUPT dan Pasal 12 Anggaran dasar PT. Sarana Rekatama Dinamika menyatakan pada pokoknya bahwa direksi berhak untuk mewakili perseroan di dalam dan diluar pengadilan dan melakukan perjanjian kepada pihak ketiga sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan. Sehingga Yohanes Waworuntu sebagai direksi yang mewakili perseroan tidak melanggar kepasitasnya dalam melakukan perikatan dengan pihak ketiga. Berdasarkan hal tersebut peneliti menyimpulkan bahwa Yohanes Waworuntu tidak melanggar kapasitasnya sebagai direktur utama. Oleh sebab itu peneliti menyimpulkan bahwa dilihat dari UUPT Yohanes Waworuntu tidak dapat dipersalahkan sebagai direksi. (F) Daftar Acuan : 43(1983-2008) (G) Pembimbing : Cut Memi, S.H., M.H. (H) Penulis : David DAFTAR ISI Kata Pengantar i Daftar Isi iv Abstrak vii Daftar Singkatan viii BAB I PENDAHULUAN 1 A.Latar Belakang 1 B.Pokok Permasalahan 13 C.Tujuan dan Kegunaan Penelitian 13 D.Kerangka Konseptual 15 E.Metode Penelitian 18 F.Sistematika Penulisan 20 BAB II LANDASAN TEORITIS 22 A.Perseroan Terbatas 22 1.Pengertian Perseroan Terbatas 22 2.Pendirian Perseroan 30 3.Organ Perseroan 36 4.Kedudukan dan Tanggung Jawab Pendiri Perseroan 43 B.Direksi 46 1.Kepengurusan Direksi 46 2.Tanggung Jawab Direksi menurut UUPT 49 3.Tanggung Jawab Direksi 57 a.Fiduciary Duties???????????????.. 57 b.Pierching Corporate Veil????????????. 63 c.Ultra Vires dan Intra Vires 66 d.Indoor Management Rules 68 C.Hubungan hukum 71 a.Hubungan kedudukan hukum Direksi dan RUPS 71 b.Hubungan kedudukan hukum Direksi dan Komisaris 75 D.Perbuatan Pidana Oleh Korporasi 76 E.Turut Serta Melakukan Tindak Pidana????????... 81 BAB III DATA HASIL PENELITIAN 92 A.Kasus Posisi 92 B.Pertimbangan Hakim dan Amar Putusan 112 1.Pertimbangan Hakim??????????????? 112 2.Amar Putusan?????????????????... 113 C.Anggaran dasar??????????????????. 116 D.Pendapat Beberapa Nara Sumber 117 1.Pendapat Bapak Harry Natakoesoemah 118 2.Pendapat Bapak Hasbullah F. Sjawie 119 3.Pendapat Ibu Susanti Adi Nugroho 120 BAB IV ANALISIS 123 TANGGUNG JAWAB DIREKTUR UTAMA PT. SARANA REKATAMA DINAMIKA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DILIHAT DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS 123 BAB V PENUTUP 137 A.Kesimpulan 137 B.Saran 138 Daftar Pustaka Daftar Riwayat Hidup Lampiran

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 25 Jul 2018 09:03
Last Modified: 25 Jul 2018 09:03
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/5132

Actions (login required)

View Item View Item