Tanggung Jawab Dokter Kandungan Atas Pasien Terhadap Tindakan Operasi Tanpa Adanya Informed Consent Di RS. Budhi Jaya Jaksel/ oleh Wira Darma Susanto

SUSANTO, WIRA DARMA (2011) Tanggung Jawab Dokter Kandungan Atas Pasien Terhadap Tindakan Operasi Tanpa Adanya Informed Consent Di RS. Budhi Jaya Jaksel/ oleh Wira Darma Susanto. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A) Nama : Wira Darma Susanto (205070111) (B) Judul Skripsi : Tanggung Jawab Dokter Kandungan Atas Pasien Terhadap Tindakan Operasi Tanpa Adanya Informed Consent Di RS. Budhi Jaya Jaksel. (C) Halaman :vii + 81 + 20 + 2011 (D) Kata Kunci : Tanggung Jawab Dokter, Informed Consent, Hukum Perdata (E) Isi : Hubungan hukum antara seorang pasien dengan dokter adalah hubungan kontraktual yang tertuang dalam suatu perjanjian terapeutik. Salah satu syarat untuk dilaksanakan perjanjian tersebut adalah adanya informed consent yang merupakan penghormatan terhadap 2 hak asasi pasien sebagai manusia, yakni hak atas informasi dan hak untuk menentukan nasib sendiri. Akan tetapi bagaimana tanggung jawab seorang dokter apabila dokter melakukan suatu tindakan medis dilakukan tanpa adanya informed consent ? Penulis meneliti masalah tersebut dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan didukung data wawancara. Data penelitian memperlihatkan bahwa dalam kasus antara pasien Sisi Chalik dengan dokter Ichramsjah terdapat kelalaian dokter yang tidak meminta persetujuan dari pihak pasien atas tindakan operasi usus pasien dengan alasan tindakan medis terhadap usus pasien sudah tercangkup dalam informed consent pertama tentang operasi myoma dan akan tidak etis apabila pasien dibangunkan untuk diminta persetujuannya. Padahal tindakan operasi terhadap usus merupakan tindakan medis yang berdiri sendiri yang tidak berkaitan dengan myoma sehingga perlu adanya informed consent tentang operasi usus tersebut dan kewajiban tentang informed consent diatur secara jelas dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan secara khusus diatur dalam Permenkes No. 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. Tidak adanya persetujuan atas tindakan medis yang dilakukan oleh dokter dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan melawan hukum karena telah melanggar hukum yang berlaku dan secara langsung tindakan operasi terhadap usus pasien telah menyebabkan bocornya usus, sehingga telah terjadi kerugian bagi pihak pasien yang disebabkan oleh kelalaian dokter Ichramsjah yang tidak memberikan informasi dan tidak meminta persetujuan pasien atas operasi usus tersebut. Oleh karena itu dengan tidak adanya persetujuan pasien atas operasi usus maka segala resiko yang terjadi merupakan tanggung jawab dari dokter Ichramsjah. (F) Acuan : 23(1980-2006) (G) Pembimbing: IGA Adi, S.H., M.H. (H) Penulis: Wira Darma Susanto

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 25 Jul 2018 09:05
Last Modified: 25 Jul 2018 09:05
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/5134

Actions (login required)

View Item View Item