Tanggung Jawab Dokter Setelah Membuat Informed Consent Dan Medical Record Atas Adanya Dugaan Malapraktik Medis / oleh Anthonius Kanaris

KANARIS,, ANTHONIUS (2011) Tanggung Jawab Dokter Setelah Membuat Informed Consent Dan Medical Record Atas Adanya Dugaan Malapraktik Medis / oleh Anthonius Kanaris. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A) Nama: Anthonius Kanaris (B) Judul Skripsi: Tanggung Jawab Dokter Setelah Membuat Informed Consent Dan Medical Record Atas Adanya Dugaan Malapraktik Medis. (C) Halaman: vii + 187 + 80 + 2011 (D) Kata Kunci : Tanggung Jawab Dokter, Informed Consent, Medical Record, Malapraktik Medis (E) Isi: Hubungan antara dokter sebagai pemberi layanan medis dengan pasien sebagai penerima layanan medis secara tertulis dituangkan dalam Informed Consent dan Medical Record. Pada praktiknya kedua hal ini sering diabaikan pelaksanaannya oleh dokter, padahal merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang dan menimbulkan persoalan mengenai tanggung jawab dokter setelah membuat Informed Consent dan Medical Record. Penulis meneliti masalah ini dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Informed Consent dan Medical Record mempunyai fungsi penting sebagai salah satu pencegahan diri dari tindakan malapraktik medis dan tuntutan malapraktik medis karena berkaitan dengan adanya standar profesi dan standar operasional prosedur kedokteran. Data hasil penelitian menunjukkan dokter dapat dituntut melakukan malapraktik medis karena tidak menjalankan standar profesi dan standar operasional prosedur. Mengenai tanggung jawab dokter, setelah membuat Informed Consent dan Medical Record atas adanya dugaan malapraktik medis, maka sesungguhnya adanya pembuatan Informed Consent dan Medical Record tidak menghilangkan tanggung jawab dokter untuk berbuat yang terbaik sesuai standar profesinya dan standar operasional prosedurnya. Data hasil penelitian menunjukkan seorang dokter walaupun membuat Informed Consent dan Medical Record tetap dapat dituntut pidana sepanjang perbuatannya memenuhi unsur yang ditetapkan dalam ketentuan pidana yang diputus malapraktik medis. Dokter wajib membuat Informed Consent dan Medical Record sebagai standar operasional prosedur pratindakan, memberikan pelayanan medis sesuai standar profesi dan standar operasional prosedur medis dan sesuai ketentuan Undang-Undang. (F) Acuan: 29 (1985-2009) (G) Pembimbing Sugandi Ishak, S.H., M.H (H) Penulis Anthonius Kanaris

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 25 Jul 2018 09:09
Last Modified: 25 Jul 2018 09:09
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/5136

Actions (login required)

View Item View Item