TanggungJawab Seorang Ahli Setelah Memberikan Keterangan Dalam Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan / oleh Fritzia Delius

DELIUS, FRIZIA (2011) TanggungJawab Seorang Ahli Setelah Memberikan Keterangan Dalam Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan / oleh Fritzia Delius. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A). Nama : Fritzia Delius (NIM: 205070064) (B). Judul Skripsi: TanggungJawab Seorang Ahli Setelah Memberikan Keterangan Dalam Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan. (C). Halaman: viii + 96+30+2011 (D). Kata kunci: Keterangan Ahli, Hukum Pidana (E). Isi : Keterangan Ahli merupakan salah satu alat bukti yang sah menurut KUHAP, keterangan ahli sendiri adalah keterangan yang diberikan oleh orang yang memiliki keahlian khusus di depan persidangan tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan, sebelum memberikan keterangannya seorang ahli harus terlebih dahulu di sumpah sesuai dengan agama dan kepercayaannya. Bagaimana Tanggungjawab Seorang Ahli setelah memberikan keterangan di depan persidangan suatu perkara pidana? Metode Penelitian yang Penulis gunakan yaitu penelitian normatif dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier,untuk menjustifikasikan data sekunder yang ada maka Penulis juga melakukan wawancara dengan para pihak yang terkait. Keterangan Ahli mempunyai peran penting dalam proses peradilan pidana untuk membantu Hakim dalam menemukan suatu kebenaran, yang mana Ahli dihadirkan ke persidangan untuk memperjelas permasalahan yang timbul, keterangan ahli sendiri memiliki sifat pembuktian yang bebas artinya jika Hakim menganggap keternagan yang ahli berikan dipersidangan adalah suatu keterangan yang benar maka Hakim dapat menggunakannya sebagai pertimbangannya dalam memutus suatu perkara pidana, tetapi sebaliknya Hakim dapat mengabaikannya jika menurut Hakim keterangan yang diberikan ahli bukan merupakan suatu fakta yang benar. Ahli yang dihadirkan ke persidangan harus dapat memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dan keterangan yang diberikannya harus bersifat objektif yang artinya tidak boleh memihak pada pihak yang menghadirinya ke depan persidangan, ahli juga harus dapat mempertanggungjawabkan keterangan yang diberikannya di persidangan, bentuk pertanggungjawabannya adalah Ahli yang memberikan keterangan yang tidak lain adalah yang sebenarnya maka Ahli tersebut dapat dituntut dengan tindak pidana sumpah palsu atau keterangan palsu sebagaimana diatur dlam pasal 242 KUHP. (F). Acuan: 30 (1981-2010) (G). Pembimbing Soetan Budhi S. Sjamsoeddin, S.H.,M.H. (H). Penulis: Fritzia Delius

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 25 Jul 2018 09:29
Last Modified: 25 Jul 2018 09:29
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/5149

Actions (login required)

View Item View Item