Tindak Pidana Pencurian Listrik Dalam Rumah Susun Milik Bersama Terhadap Pemakaian Fasilitas Stop Kontak di Apartemen Roxy Mas / oleh Indrayana Heryanto

HERYANTO, INDRAYANA (2011) Tindak Pidana Pencurian Listrik Dalam Rumah Susun Milik Bersama Terhadap Pemakaian Fasilitas Stop Kontak di Apartemen Roxy Mas / oleh Indrayana Heryanto. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A) Nama: INDRAYANA HERYANTO (NIM: 205070025) (B) Judul Skripsi: Tindak Pidana Pencurian Listrik Dalam Rumah Susun Milik Bersama Terhadap Pemakaian Fasilitas Stop Kontak di Apartemen Roxy Mas (C) Halaman: vii + 90 + 35 + 2011 (D) Kata Kunci: Tindak Pidana, Rumah Susun, Fasilitas Stop Kontak (E) Isi: Masalah pencurian di atur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang selanjutnya disebut sebagai KUHP. konsepsi pencurian tersebut adalah perbuatan mengambil hanya ditujukan kepada objek benda yang bergerak dan berwujud, dan hal itu tidak berubah sampai sekarang. Listrik yang menjadi objek itu bukan merubah, memperluas karena menafsirkan. Berkaitan dengan perbuatan melawan hukum dalam kasus pencurian, Hoge Raad dapat disimpulkan bahwa ?Maksud memiliki barang itu secara melawan hukum? sudah terpenuhi, apabila pelaku dengan barang yang diambilnya tersebut akan mempergunakannya untuk sementara waktu dan menguasai barang yang diambil tersebut seolah-olah barang tersebut adalah miliknya. Sebagaimana dalam pembuktian kasus pencurian listrik atas cas ponsel yang dilakukan Terdakwa Aguswandi Tanjung, Majelis Hakim menyatakan bahwa Aguswandi terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) angka 3 KUHP. Aguswandi Tanjung melakukan cas ponsel dengan cara mencolokkan kabel listrik dari steker koridor apartemen lantai 7 kedalam kamar apartemennya, yang artinya ia melakukan cas ponsel masih didalam rumah sendiri karena dalam rumah susun, ada milik bersama yang hak penggunaannya melekat pada hak kemilikan atau kepenghunian. Sebenarnya hakim tidak boleh memutuskan perkara ini sebagai tindak pidana pencurian karena jika balik kepada perjanjian awal maka perjanjian itu merupakan suatu perjanjian perdata dan menggunakan hukum perjanjian atau hukum perikatan. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan cakupan menelaah sistematika perundang-undangan. Berdasarkan analisa yang dilakukan, penulis berpendapat bahwa penegakkan hukum di Indonesia belum maksimal karena tidak memperhatikan asas keadilan dimana perkara yang kecil menjadi besar dan putusan hakim sangat merugikan karena seharusnya masalah ini merupakan masalah hukum perdata bukan hukum pidana. (F) Acuan: 37 (1946-2010) (G) Pembimbing: Dr. Etty Utju R, S.H., M.H. (H) Penulis: Indrayana Heryanto

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 25 Jul 2018 09:33
Last Modified: 25 Jul 2018 09:33
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/5155

Actions (login required)

View Item View Item