Tinjauan Terhadap Penerimaan Permohonan Peninjauan Kembali yang Diajukan Oleh Jaksa yang Bertentangan dengan KUHAP / oleh Victoria

VICTORIA, VICTORIA (2011) Tinjauan Terhadap Penerimaan Permohonan Peninjauan Kembali yang Diajukan Oleh Jaksa yang Bertentangan dengan KUHAP / oleh Victoria. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A)Nama : Victoria (205070003) (B)Judul Skripsi : Tinjauan Terhadap Penerimaan Permohonan Peninjauan Kembali yang Diajukan Oleh Jaksa yang Bertentangan dengan KUHAP (C)Halaman: (viii)+(88)+(3)+2011 (D) Kata Kunci: Penerimaan Permohonan Peninjauan Kembali yang Di ajukan Oleh Jaksa (E) Isi :Upaya hukum peninjauan kembali adalah upaya hukum luar biasa. Fenomena yang muncul saat ini adalah upaya hukum Peninjauan kembali yang diajukan oleh jaksa dan diterima oleh Mahkamah Agung seperti pada kasus Muchtar Pakpahan, Pollycarpus, Joko Candra, Soetiyawati, Ny.saodah, dan Ram gulumal. Meskipun berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHAP bahwa peninjauan kembali hanya boleh diajukan oleh terpidana dan ahli warisnya. Namun, jaksa tetap mengajukan peninjauan kembali dengan mengacu pada pasal 24 ayat (1) Undang-undang No.48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, yang mengatakan bahwa pihak-pihak yang berkepentingan dapat mengajukan peninjauan kembali, dan pada pasal 263 Ayat (3) KUHAP, yang mengatakan ?Atas dasar alasan yang sama sebagaimana tersebut pada ayat (2) terhadap suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permintaan PK apabila dalam putusan itu suatu perbuatan yang didakwakan telah dinyatakan terbukti akan tetapi tidak diikuti oleh suatu pemidanaan?. Oleh karena itu, penulis mengangkat permasalahan berupa: Mengapa Mahkamah Agung menerima peninjauan kembali yang diajukan oleh jaksa meskipun bertentangan dengan KUHAP?. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah metode penelitian normatif dan juga melakukan wawancara untuk memperkuat data penelitian. Hasil data penelitian menunjukkan bahwa: alasan hakim Mahkamah Agung menerima peninjauan kembali yang diajukan jaksa karena didalam KUHAP tidak diatur tegas bahwa jaksa tidak boleh mengajukan peninjauan kembali dan karena adanya novum, kemudian alasan selanjutnya yang dikemukakan adalah karena terdapat kekhilafan hakim pada tingkat kasasi, dan hakim dalam memutuskan perkara mengikuti yurisprudensi dan untuk mengisi kekosongan hukum, kemudian dasar hukum yang digunakan hakim yaitu Pasal 263 ayat (3) KUHAP dan Pasal 24 ayat (1) undang-undang No.48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman untuk mengajukan PK. (F) Acuan : 33 (1981-2010) (G) Pembimbing Cut Memi S.H., M.Hum (H) Penulis Victoria

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 25 Jul 2018 10:05
Last Modified: 25 Jul 2018 10:05
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/5170

Actions (login required)

View Item View Item