Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Korupsi Atas pemberian Bantuan Biaya Operasional Dari Pt.Bni (Persero), Tbk. Kepada Oknum Polri (Studi Kasus Perkara No. 355 K/Pid. Sus/2008 Mahkamah Agung)/ oleh Gionardo Marcel Bonitua

BONITUA, GIONARDO MARCEL (2011) Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Korupsi Atas pemberian Bantuan Biaya Operasional Dari Pt.Bni (Persero), Tbk. Kepada Oknum Polri (Studi Kasus Perkara No. 355 K/Pid. Sus/2008 Mahkamah Agung)/ oleh Gionardo Marcel Bonitua. Masters thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak PT. BNI (Persero) pada sekitar Tahun 2002 telah kebobolan sebesar Rp. 245 M (dua ratus empat puluh lima rupiah) yang dilakukan oleh pihak internal melalui konspirasi dengan pihak eksternal. Atas dasar tersebut Direksi BNI melakukan upaya law enforcement dengan meminta bantuan Mabes Polri untuk mengadakan penelusuran dan penyidikan agar dana tersebut dapat dilakukan recovery dengan efektif dan efisien. Seiiring dalam perjalanannya dikarenakan dana penyidikan yang sangat kecil dan mustahil untuk diadakan penyidikan dengan kualifikasi kasus sekompleks ini, maka rapat internal Direksi BNI pun memutuskan untuk memberikan sejumlah bantuan biaya operasional kepada oknum polri dalam rangka penelusuran dan penyidikan terkait. Berdasarkan hal tersebut tesis ini bertujuan untuk mengkaji status keuangan BUMN dan tindakan hukum yang dilakukan oleh Direksi BUMN, apakah sejumlah bantuan biaya operasional tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Metode penelitian dalam penulisan tesis ini menggunakan metode eksploratif berupa pengkajian dan menjelaskan hasil kajian dengan memberikan peranan utama kepada studi dokumen dan penelaahan yang komperhensif terhadap data primer dan data sekunder. Data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan yurisprudensi yang dilakukan dengan data tertulis baik berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan salah satu lawyer yang menangani perkara a quo dan pensiunan pegawai Bank BUMN. Sebagaimana diketahui PT. BNI (Persero) adalah badan hukum yang telah diprivatisasi dan tunduk pada UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN jo UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, maka bantuan biaya operasional tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai kerugian negara. Maka apabila peristiwa hukum pemberian bantuan operasional ini akan dipidanakan harus berdasarkan Hukum Tindak Pidana Korporasi bukan gratifikasi sebagaimana yang terkandung dalam UU Tindak Pidana Korupsi.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: Tesis > Pascasarjana
Divisions: Pascasarjana
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 25 Jul 2018 10:11
Last Modified: 25 Jul 2018 10:11
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/5175

Actions (login required)

View Item View Item