Akibat hukum atas pencabutan keterangan saksi kunci di persidangan (studi kasus putusan No. 1488/Pid.B/2008/PN.JKT.Sel) / oleh Anderson Saurman P

SAURMAN P, ANDERSON (2009) Akibat hukum atas pencabutan keterangan saksi kunci di persidangan (studi kasus putusan No. 1488/Pid.B/2008/PN.JKT.Sel) / oleh Anderson Saurman P. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A)Nama: Anderson Saurman P (NIM: 205026008) (B) Judul Skripsi: Akibat Hukum Atas Pencabutan Keterangan Saksi Kunci di Persidangan (Studi Kasus: Putusan No.1488/Pid.B/2008/PN.Jkt.Sel.). (C) Halaman: vii + 123 + lampiran , 2009 (D) Kata Kunci: Saksi Kunci, Pencabutan Keterangan (E) Isi: Pada kasus Muchdi Pr. Muchdi tersangkut kasus pembunuhan Munir yang dilakukan oleh Pollycarpus Budihari Priyanto pada Tanggal 7 September 2004 terdapat seorang saksi kunci yang menyatakan pernah mendengar Pollycarpus disuruh Muchdi untuk membunuh Munir, yaitu Budi Santoso. Apa akibat hukum atas pencabutan keterangan saksi kunci di muka persidangan dalam hal pembuktian ? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif dengan disertai metode penelitian empiris. Dari hasil analisis dalam penulisan ini diketahui bahwa akibat hukum yang timbul atas pencabutan keterangan Saksi Budi Santoso yang merupakan saksi kunci pada perkara pidana pembunuhan Alm. Munir oleh Terdakwa H. Muchdi Purwopranjono melalui Pollycarpus Budihari Priyanto adalah diabaikannya permohonan pencabutan keterangan saksi tersebut, tetap diterimanya keterangan saksi tersebut walaupun dengan tidak hadirnya saksi di persidangan, keterangan saksi tersebut wajib dibacakan dipersidangan, keterangan saksi tersebut mempunyai kekuatan pembuktian yang sama dengan keterangan saksi yang diberikan dengan dibawah sumpah dan hadir dipersidangan, perlu alat bukti pendukung lainnya jika ada penyangkalan terhadap keterangan saksi yang tidak dihadiri saksi tersebut, jika tidak maka keterangan saksi tersebut dapat diabaikan karena tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna. Dengan demikian, keterangan Saksi Budi Santoso yang merupakan saksi kunci pada perkara ini diabaikan oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadilinya, karena keterangan saksi yang sedemikian tersebut tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna sebagaimana dikehendaki oleh Pasal 185 ayat (2) dan (3) KUHAP. Penulis berharap Diharapkan ada suatu keterangan yang jelas dalam penggunaan istilah dari suatu hukum acara pidana baik dalam praktek maupun teori, tidak seperti pada saksi kunci, dimana secara teori dan hukum positif tidak dikenal istilah yang demikian tersebut, akan tetapi dalam prakteknya ternyata ada dan cukup mempengaruhi hasil suatu persidangan pidana. (F) Acuan: 37 (1964-2009) (G) Pembimbing: Soetan Budhi Satria S., SH., MH. (H) Penulis: Anderson Saurman P.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 26 Jul 2018 02:41
Last Modified: 26 Jul 2018 02:41
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/5179

Actions (login required)

View Item View Item