Akibat hukum perjanjian kredit dengan objek jaminan fidusia yang bukan milik pemberi fidusia / oleh Tengku Ellyana

ELLYANA, TENGKU (2009) Akibat hukum perjanjian kredit dengan objek jaminan fidusia yang bukan milik pemberi fidusia / oleh Tengku Ellyana. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A). NAMA : Tengku Ellyana (NIM : 205030026 ) (B). Judul Skripsi : ?Akibat Hukum Perjanjian Kredit Dengan Objek Jaminan Fidusia Yang Bukan Milik Pemberi Fidusia.? (C). Halaman : vii + 87 + 25 + 2009 (D). Kata Kunci : Jaminan Fidusia (E). Isi : Guna memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus berkembang, maka menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, objek Jaminan fidusia diberikan pengertian yang luas yaitu benda bergerak yang berwujud maupun tak berwujud, dan benda tak bergerak yang tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Bagaimana akibat hukum apabila debitur memberikan objek jaminan fidusia yang bukan miliknya menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia? Adapun metode penelitian yang penulis gunakan adalah Metode Penelitian Hukum Normatif dan ditunjang dengan hasil wawancara. Akibat hukumnya adalah tidak dapat dilakukan eksekusi, baik atas Mobil Honda Accord dengan No. Pol. B1477 ZN dan sebuah rumah berikut tanah milik tergugat I yang terletak di Bukit Pamulang Indah E 10/6 RT 06/05, Pamulang Timur, Tangerang, karena tidak adanya pendaftaran akta fidusia secara sah serta tidak adanya kesepakatan perjanjian yang dapat menjadi undang-undang bagi kedua belah pihak, pada awalnya hanya dinyatakan bersifat formalitas pinjam nama antara tergugat I dan sebagai penjaminnya adalah tergugat II, dan pada saat proses pengajuan pinjaman yang diajukan oleh tergugat II, pihak PT. BPR Supradana Mas hanya mengajukan blanko dan formulir kosong saja. Bagi masyarakat umumnya yang menjadi nasabah, sebaiknya lebih kritis dan teliti dalam melakukan transaksi supaya tidak terjadi kesalahan dan akibat hukum yang berat. Bagi pihak perbankkan, diharapkan dapat memenuhi peraturan mengenai pendaftaran terhadap jaminan fidusia, sehingga dapat mengurangi risiko yang terdapat dalam setiap pemberian kredit perbankan. Bagi Pemerintah, sebaiknya ditingkatkan mengenai kepastian, keadilan dan ketertiban hukum karena hal tersebut merupakan hal yang penting. (F). Acuan : 25 ( 1977-2005) (G). Pembimbing : Mia Hadiati, S.H., M.H (H). Penulis : Tengku Ellyana

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 26 Jul 2018 02:46
Last Modified: 26 Jul 2018 02:46
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/5184

Actions (login required)

View Item View Item