Analisis hak menggugat terhadap hak atas tanah berdasarkan putusan pengadilan negeri pematang siantar NO. 39/Pdt.G/1995/PN.PMS dengan putusan Mahkamah Agung No. 2674.K/Pdt/2003 / oleh Karhaok Yapar

YAPAR, KARHAOK (2009) Analisis hak menggugat terhadap hak atas tanah berdasarkan putusan pengadilan negeri pematang siantar NO. 39/Pdt.G/1995/PN.PMS dengan putusan Mahkamah Agung No. 2674.K/Pdt/2003 / oleh Karhaok Yapar. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A) Nama : Karhaok Yapar (NIM: 205040113) (B) Judul Skripsi: Analisis Hak Menggugat Terhadap Hak Atas Tanah Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar No. 39/PDT.G/1995/PN.PMS Dengan Putusan Mahkamah Agung No. 2674.K/PDT/2003 (C) Halaman : vi + 100 + lampiran, 2009 (D) Kata Kunci : Putusan Pengadilan dan Hak Milik Tanah (E) Isi: Kasus sekaligus pokok pembahasan dalam penulisan skripsi ini yaitu mengenai sengketa kepemilikan hak atas tanah persawahan dengan Persil No.130 seluas 0,340 Ha dan tanah Persil No.131 seluas 0,280 Ha yang terletak di Kampung Kristen, Desa Naga Huta, Kecamatan Siantar (tanah sengketa) antara Parulian Siahaan, Tito Gindo Siahaan, Purnama Br. Siahaan, Risman Siahaan, Paruhum Siahaan, Rumondang Br. Siahaan, dan Lasma Br. Siahaan sebagai Para Penggugat?melawan Alina Br. Sinurat sebagai Tergugat. Permasalahan Siapakah yang berhak atas Kepemilikan tanah Persil No. 131 yang terletak di Desa Nagahuta Kampung Kristen, Kecamatan Siantar Marihat Pematang Siantar? dan Apakah penyelesaian perkara sengketa kepemilikan tanah Persil No. 131 yang terletak di Desa Nagahuta Kampung Kristen, Kecamatan Siantar Marihat Pematang Siantar yang diputus oleh Mahkamah Agung melalui Putusan No.2674.K/PDT/2003 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada? Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan adalah metode penelitian normatif berdasarkan hukum yang berlaku. Dari hasil analisis dalam penulisan ini diketahui bahwa berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap bahwa pemilik atas tanah sengketa adalah Pihak Penggugat, karena selain memiliki Kohir (Persil) No.131 seluas 0,280 Ha sebagai petunjuk kepemilikan, juga didukung oleh bukti-bukti lain. Berbeda hal-nya dengan pihak Tergugat yang tidak mempunyai bukti formil apapun sebagai pemilik atas tanah sengketa. Selain itu juga dari hasil analisis diketahui bahwa keyakinan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan dan Mahkamah Agung tersebut telah salah dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut, karena mengabaikan fakta-fakta dan bukti-bukti yang telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematang Siantar yang sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang ada. (F) Acuan : 18 (1978-2008) (G) Pembimbing : Gunawan Djajaputra, S.H., M.H., SS. (H) Penulis : Karhaok Yapar.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 26 Jul 2018 03:14
Last Modified: 26 Jul 2018 03:14
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/5213

Actions (login required)

View Item View Item