Analisis materi muatan rancangan undang-undang rahasia negara dikaitkan dengan adanya undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik / oleh Dewi Marthasari

MARTHASARI, DEWI (2009) Analisis materi muatan rancangan undang-undang rahasia negara dikaitkan dengan adanya undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik / oleh Dewi Marthasari. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A) Nama : Dewi Marthasari (NIM : 205050004) (B) Judul : Analisis Materi Muatan Rancangan Undang?Undang Rahasia Negara Terkait Dengan Adanya Undang?Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (C) Halaman : viii + 135 + 52 + 2009 (D) Kata Kunci : Rahasia Negara, Keterbukaan Informasi Publik&Hukum Pidana (E) Isi : RUU Rahasia Negara mengancam proses demokratisasi di Indonesia. Definisi Rahasia Negara dalam RUU disebutkan, ?Rahasia Negara adalah informasi, benda, dan/atau aktivitas yang secara resmi ditetapkan oleh Presiden dan perlu dirahasiakan untuk mendapat perlindungan melalui standar dan prosedur pengolaan, yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat membahayakan kedaulatan, keutuhan, keselamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau dapat mengakibatkan terganggunya fungsi penyelenggaraan negara, sumber daya nasional, ketertiban umum dan/atau mengakibtakan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga pemerintahan.? Definisi itu terlihat memberikan ruang fleksibilitas bagi pejabat negara untuk menyimpang dari kekuasaan (abuse of power). Penekanan pada kalimat ?pihak yang tidak berhak? dapat muncul dalam bentuk diskriminasi informasi bagi sebagian pihak. Sementara UU No.12 Tahun 2005 yang merupakan ratifikasi dari Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik menyatakan hak setiap warga negara untuk ikut serta dalam penyelenggaraan publik. Dan Pasal 10 UU Keterbukaan Informasi Publik berbunyi,?Badan Publik wajib mengumumkan secara serta-merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.? Tumpang tindihnya RUU Rahasia Negara dengan UU Keterbukaan Informasi Publik. Sesungguhnya pasal 17 UU Keterbukaan Informasi Publik telah memiliki menyebutkan informasi yang dikecualikan. Di sinilah muncul adanya masalah tumpang tindih dan redundant (berlebih-lebihan). Penulis sangat mendukung kebijakan pemerintah yang akan mengakomodir draft RUU Rahasia Negara dijadikan sebagai Undang-Undang Negara akan tetapi materi RUU Rahasia Negara yang ada saat ini harus direvisi kembali karena isinya tumpang tindih dengan UU Keterbukaan Informasi Publik dan bertentangan dengan UUD 1945,dan Konvensi Internasional PBB. (F) Acuan : 52(1961-2005) (G) Pembimbing Muhammad Abudan, S.H., M.H (H) Penulis Dewi Marthasari

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 26 Jul 2018 04:12
Last Modified: 26 Jul 2018 04:12
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/5248

Actions (login required)

View Item View Item