Analisis penetapan anggota legislatif atas dasar suara terbanyak berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 / oleh Alexander Irvan

IRVAN, ALEXANDER (2009) Analisis penetapan anggota legislatif atas dasar suara terbanyak berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 / oleh Alexander Irvan. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A). Nama : Alexander Irvan ( NIM : 205040084 ) (B). Judul Skripsi : Analisis Penetapan Anggota Legislatif Berdasarkan Suara Terbanyak Ditinjau Dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 (C). Halaman : vii + 105 halaman + 37 + 2009 (D). Kata Kunci : Anggota Legislatif, Suara Terbanyak (E). Isi Abstrak : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD adalah landasan hukum penyelenggaraan pemilihan umum. Dalam Pasal 214 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD, ditentukan bahwa apabila calon legislatif tidak memperoleh suara sekurang-kurangnya 30% dari Bilangan Pembagi Pemilihan (BPP), maka calon terpilih ditetapkan berdasarkan nomor urut. Namun sejak dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi No.22-24/PUU-VI/2008 maka Pasal 214 tersebut dinyatakan tidak mengikat karena bertentangan dengan UUD 1945. Oleh karena itu, timbul pertanyaan bagaimanakah implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi No.22-24/PUU-VI/2008 terhadap penetapan anggota legislatif berdasarkan sistem suara terbanyak yang menggantikan sistem nomor urut seperti yang diatur dalam Pasal 214. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis dalam meneliti kasus ini adalah penelitian normatif. Dalam penelitian yang dilakukan oleh penulis, ternyata akibat dari dibatalkannya Pasal 214 maka KPU membuat aturan yang mengatur mengenai tata cara penetapan anggota legislatif berdasarkan suara terbanyak dengan berpedoman pada pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi No.22-24/PUU-VI/2008. Padahal dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi sama sekali tidak mengatur mengenai sistem suara terbanyak. Karena Mahkamah Konstitusi tidak berwenang untuk membuat norma hukum baru dalam amar putusannya. Untuk mengganti tata cara penetapan anggota legislatif haruslah diatur dengan peraturan perundang-undangan yang secara hierarki setingkat dengan UU atau Perpu agar dijamin kepastian hukumnya. (F). Acuan : 37 (1977 - 2009) (G). Pembimbing : Muhammad Abudan, S.H., M.H. (H). Penulis : Alexander Irvan

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 26 Jul 2018 04:24
Last Modified: 26 Jul 2018 04:24
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/5259

Actions (login required)

View Item View Item