Analisis putusan Mahkamah Agung No. 156.K/pdt/2004 tentang sengketa kepemilikan tanah di Lombok Tengah antara Inaq Ajar dengan Bapak Nasip / oleh Desita Tiurma Ruth Pasaribu

PASARIBU, DESITA TIURMA RUTH (2009) Analisis putusan Mahkamah Agung No. 156.K/pdt/2004 tentang sengketa kepemilikan tanah di Lombok Tengah antara Inaq Ajar dengan Bapak Nasip / oleh Desita Tiurma Ruth Pasaribu. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A) Nama: Desita Tiurma Ruth Pasaribu (NIM: 205020198) (B) Judul Skripsi: Analisis Putusan Mahkamah Agung No.156.K/PDT/2004 Tentang Sengketa Kepemilikan Tanah Di Lombok Tengah Antara Inaq Ajar dengan Bapak Nasip (C) Halaman: vi + 87 + lampiran , 2009 (D) Kata Kunci: hak milik tanah dan gadai. (E) Isi: Pada tahun 1978, N (ayah IA) melakukan gadai tanah kepada M (istri Ns). Setelah 8 tahun, IA berniat mau menebus tanah sengketa, tapi Ns (Suami M) tetap mempertahankan tanah tersebut Menurut Ns, perbuatan IA telah merugikan Ns akibat tanpa ada alasan yang jelas tidak mau menandatangani perjanjian jual beli yang sudah disepakati. Menurut IA, bahwa dia tidak pernah ada terjadi jual-beli tanah sengketa dengan Ns atau membuat surat jual beli tanah sengketa. Sengketa kepemilikan tanah seluas 0,275 Ha yang terletak di Desa Durian, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah antara IA dengan Ns. Pokok permasalahan dalam penulisan ini adalah apakah pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memenangkan Ns sebagai pemilik tanah sengketa telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif. Data hasil penelitian dalam penulisan ini diketahui bahwa pertimbangan Majelis Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 156.K/PDT/2004 tanggal 2 Agustus 2005 adalah tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUHPer karena terabaikannya kata sepakat dalam proses pembuatan perjanjian, sehingga dari rangkaian fakta dipersidangan yang menunjukan bahwa dalil kepemilikan tanah objek sengketa oleh Ns adalah tidak benar. Hal ini dikarenakan karena Majelis Hakim Mahkamah Agung tidak memperhatikan secara detail dan teliti dari fakta yang terungkap dipersidangan bahwa memang telah ada janji mengenai akan dilakukannya jual beli tanah sengketa akan tetapi janji tersebut berlanjut pada perngingkaran janji oleh IA. (F) Acuan: 25 (1847-2006) (G) Pembimbing: Mia Hadiati, SH., MH., (H) Penulis: Desita Tiurma Ruth Pasaribu

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 26 Jul 2018 04:48
Last Modified: 26 Jul 2018 04:48
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/5279

Actions (login required)

View Item View Item