Analisis putusan Mahkamah agung Nomor 39 K/Pid.Sus/2008 tentang tindak pidana pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang dilakukan oleh Ir. Basuki Rahmat Joyo Jali selaku asisten divisional manager PT Buluh Cawang Plantation (BCP) / oleh Feliks Aditya

ADITYA,, FELIKS (2009) Analisis putusan Mahkamah agung Nomor 39 K/Pid.Sus/2008 tentang tindak pidana pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang dilakukan oleh Ir. Basuki Rahmat Joyo Jali selaku asisten divisional manager PT Buluh Cawang Plantation (BCP) / oleh Feliks Aditya. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A) Nama: Feliks Aditya (NIM: 205020103) (B) Judul Skripsi: Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 39 K/Pid.Sus/2008 Tentang Tindak Pidana pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup Yang Dilakukan Oleh Ir. Basuki Rahmat Joyo Jali Selaku Asisten Divisional Manager PT. Buluh Cawang Plantation (BCP). (C) Halaman: vii + 89 + lampiran, 2009 (D) Kata Kunci: Tindak Pidana pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup (E) Isi: Dalam penulisan kali ini, akan dibahas mengenai kasus dugaan tindak pidana pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang dilakukan oleh Ir. Basuki Rahmat Joyo Jali selaku Asisten Divisional Manager PT. Buluh Cawang Plantation (BCP). Permasalahan Mengapa Mahkamah Agung menolak upaya hukum Jaksa Penuntut Umum dalam kasus tindak pidana perusakan lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT. Buluh Cawang Plantation (BCP) ? Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan adalah metode penelitian normatif berdasarkan hukum yang berlaku. Dari hasil analisis dalam penulisan ini diketahui bahwa alasan Majelis Hakim Mahkamah Agung menolak dan mementahkan upaya hukum Jaksa Penuntut Umum dalam kasus tindak pidana perusakan lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT. Buluh Cawang Plantation (BCP) adalah karena Majelis Hakim Mahkamah Agung membenarkan semua pertimbangan hukum Majelis Hakim PN Sambas. Padahal berdasarkan analisis penulis diketahui bahwa pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung tersebut, tidak sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, karena pasal tersebut memang memisahkan alat bukti keterangan ahli dan keterangan surat dan memandangnya sebagai alat bukti yang berbeda. Selain itu pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung juga keliru karena keterangan saksi a de charge yang dihadirkan sebagai ahli oleh terdakwa / penasehat hukum terdakwa tidak memiliki keahlian khusus menurut pengetahuannya, keterangan yang diperoleh semata-mata berdasarkan atas dasar penghormatan pada suatu pendapat atau penemuan yang dihasilkan seseorang atau lembaga-lembaga yang tertentu Saran penulis adalah sebaiknya majelis hakim badan peradilan dalam menilai alat bukti berupa keterangan ahli dan surat, tidak menyimpang dari apa yang sudah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang ada. (F) Acuan: 21 (1975-2008) (G) Pembimbing: Soetan Budhi Satria, SH, MH. (H) Penulis Feliks Aditya

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 26 Jul 2018 04:52
Last Modified: 26 Jul 2018 04:52
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/5283

Actions (login required)

View Item View Item