Analisis terhadap pemberian kesempatan bagi pembuktian terbalik dalam sistem pembuktian dalam hukum acara tindak pidana korupsi / oleh Isra Mirani

MIRANI, ISRA (2009) Analisis terhadap pemberian kesempatan bagi pembuktian terbalik dalam sistem pembuktian dalam hukum acara tindak pidana korupsi / oleh Isra Mirani. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A) Nama (NIM) : Isra Mirani (205030048) (B) Judul Skripsi : Analisis Terhadap Pemberian Kesempatan Bagi Pembuktain Terbalik Dalam Sisitem Pembuktian Dalam Hukum Acara Tindak Pidana Korupsi (C) Halaman : viii +94 halaman (D) Kata Kunci : Pembuktian terbalik, tindak pidana korupsi (E) Isi : Masalah korupsi merupakan masalah yang besar dan menarik sebagai persoalan hukum yang menyangkut jenis kejahatan yang rumit penanggulangannya. Salah satu penyebab sulitnya pemberantasan korupsi adalah sulitnya pembuktian, karena para pelaku tindak pidana ini melakukan kejahatannya dengan sangat rapi. Untuk memecahkan masalah sulitnya pembuktian terhadap tindak pidana korupsi tersebut maka salah satu upaya yang dapat ditempuh oleh pemerintah melalui sarana penal yaitu dengan menerapkan pembuktian terbalik terhadap perkara-perkara korupsi. Apakah yang menjadi alasan adanya beban pembuktian terbalik dalam beracara tindak pidana korupsi? Apakah pembuktian terbalik dapat menjadi pembuktian yang sah di dalam persidangan tindak pidana korupsi? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Data hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan yang terdapat dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang No 20 Tahun 2001 merupakan salah satu ketentuan yang menjadi unsur dari diterapkannya atau diikutinya pembuktian terbalik yang bersifat terbatas atau berimbang. Sementara itu terdapat ketentuan Pasal 66 KUHAP yang menyatakan ? terdakwa tidak di bebani kewajiban pembuktian?, penulis berpendapat bahwa kewajiban pembuktian dapat di lakukan oleh terdakwa jika terdakwa berpendapat tidak melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, karena ketentuan Pasal 66 KUHAP tidak sampai menghilangkan atau menghapuskan hak dari terdakwa mengajukan pembuktian yang dimaksud. Pelaksanaan persidangan tindak pidana korupsi berjalan dengan mengunakan KUHAP sebagai dasarnya, sedangkan ketentuan mengenai pembuktian terbalik yang di atur di dalam undang-undang No 20 Tahun 2001 Pasal 37 dapat digunakan oleh hakim di dalam persidangan. Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi ketentuan mengenai pembalikan beban pembuktian terbalik harus dimasukkan ketentuan hukum acara pidana khusus pembalikan beban pembuktian di dalam amandemen Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan segera dibuat Undang-undang Beracara Pidana Korupsi yang lebih mengatur secara jelas Pembalikan beban pembuktian. (F) Daftar Acuan : 34 (1955-2009) (G) Pembimbing : Vience Ratna Multiwijaya, S.H., M.H (H) Penulis : Isra Mirani

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 26 Jul 2018 05:59
Last Modified: 26 Jul 2018 05:59
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/5309

Actions (login required)

View Item View Item