Ganti rugi akibat wanprestasi dalam perjanjian jual beli traktor (studi kasus putusan Nomor 168.Pdt.G/2004/PN.JKT.UT) / oleh Andre Djongianto

DJONGIANTO, ANDREE (2009) Ganti rugi akibat wanprestasi dalam perjanjian jual beli traktor (studi kasus putusan Nomor 168.Pdt.G/2004/PN.JKT.UT) / oleh Andre Djongianto. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A). NAMA : ANDRE DJONGIANTO (NIM : 205040081) (B). Judul Skripsi : ?Ganti Rugi Akibat Wanprestasi dalam Perjanjian Jual-Beli Traktor (Studi Kasus Putusan Nomor 168.Pdt.G/2004/PN.JKT.UT).? (C). Halaman : vii + 83 + 16 + 2009 (D). Kata Kunci : Ganti Rugi akibat Wanprestasi (E). Isi : Perjanjian jual-beli merupakan jenis perjanjian timbal balik yang melibatkan dua pihak yaitu penjual dan pembeli. Kenyataannya tidak semua kerjasama dalam perjanjian berjalan dengan lancar, seperti contoh terjadinya gugatan wanprestasi dalam perjanjian jual-beli Traktor antara Ridwan Salim sebagai penggugat dengan PT. Samboja Sembada sebagai tergugat. Apakah putusan Majelis Hakim sudah tepat mengenai ganti rugi akibat wanprestasi dalam perjanjian jual-beli traktor?. Adapun metode penelitian yang penulis gunakan adalah Metode Penelitian Hukum Normatif dan Metode Penelitian Hukum Empiris. Dalam perjanjian jual-beli senantiasa terdapat suatu kewajiban oleh salah satu pihak dan kewajiban yang merupakan hak yang pemenuhannya dapat dituntut oleh pihak lain. Setiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Adapun dasar gugatan dari terjadinya suatu perbuatan yang melawan hukum tersebut dapat berupa tuntutan ganti rugi baik materiil maupun Immateriil. Tuntutan ganti rugi immaterial dapat berupa yang dikarenakan adanya suatu rasa takut, cemas dan trauma karena tidak terpenuhinya prestasi dari perjanjian yang dibuat oleh para pihak, sehingga merusak reputasi, keuntungan yang harus didapat dan efektifitas pekerjaan, biaya, ganti rugi dan bunga, yang boleh dituntut kreditur, terdiri atas kerugian yang telah dideritanya dan keuntungan yang sedianya dapat diperolehnya. Dengan demikian, tuntutan ganti rugi didasarkan pada hitungan objektif dan konkrit yang meliputi materiil dan immateril. Sebaiknya bagi masyarakat selaku penjual atau pembeli dapat menepati prestasi dalam melakukan suatu perjanjian, sehingga tidak akan menimbulkan kerugian bagi pihak lainnya. (F). Acuan : 18 ( 1982-2005) (G). Pembimbing : Mia Hadiati, S.H., M.H (H). Penulis : Andre Djongianto

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 26 Jul 2018 07:29
Last Modified: 26 Jul 2018 07:29
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/5356

Actions (login required)

View Item View Item