Analisis hak-hak manusia atas air yang diatur dalam Pasal 7 Undang-undang Nomor 7 atahun 2004 tentang Sumber Daya Air berdasarkan Pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar 1945

Fenli, Fenli (2010) Analisis hak-hak manusia atas air yang diatur dalam Pasal 7 Undang-undang Nomor 7 atahun 2004 tentang Sumber Daya Air berdasarkan Pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar 1945. Informasi Detail Skripsi/Thesis. p. 113. ISSN 205060021

[img]
Preview
Text
3.pdf - Published Version

Download (101kB) | Preview

Abstract

(A) Nama : Fenli (NIM: 205060021) (B) Judul Skripsi : Analisis Hak-Hak Manusia Atas Air Yang Diatur Dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air Berdasarkan Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. (C) Halaman : 110+vii+2009 (D) Isi : Air yang keberadaannya merupakan amanat dan karunia sang Pencipta untuk dimanfaatkan juga seharusnya dijaga kelestariannya demi kelangsungan hidup manusia itu sendiri. Pengelolaan, penguasaan dan pemilikan atas sumber-sumber air seharusnya juga diusahakan bersama. Sehingga Pendiri negara menetapkan peraturan tentang air ini didalam konstitusi negara Indonesia yaitu dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.Tetapi dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air (UUSDA), UU ini dianggap telah bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 terutama dalam isi ketentuan Pasal 7 UUSDA yang membagi hak guna air. Berdasarkan hal tersebut di atas timbul permasalahan yang akan diteliti yaitu Apakah isi ketentuan dalam Pasal 7 UUSDA bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 mengenai pengaturan hak-hak manusia atas air?. Penelitian hukum ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum secara normatif yaitu dengan mengkaji hak-hak atas air yang diatur dalam UUD 1945 dan UUSDA. Data hasil penelitian memperlihatkan bahwa UUSDA memberikan pengaturan dalam bentuk pemberian hak-hak tertentu atas air dengan keberadaan UUSDA khususnya dalam isi ketentuan Pasal 7 UUSDA yaitu dengan mengubah kedudukan/hak air yang awalnya merupakan hak asasi semua manusia(the right to water) menjadi hak perorangan atau badan hukum tertentu (water right). Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa Pasal 7 UUSDA bertentangan dengan isi ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa pengaturan oleh negara atas sumber daya air, seharusnya hanya menyangkut pengaturan dalam pengelolaan (manajemen) sumber daya air, agar air dapat digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat dalam rangka penghormatan (to respect), perlindungan (to protect), dan pemenuhan (to fulfill) hak manusia atas air (the right to water), yang secara universal sudah diakui sebagai hak asasi manusia bukan sebagai hak milik individu/ perorangan/badan hukum tertentu. (F) Acuan : 32 (1986-2006) (G) Pembimbing : Dr. Dwi Andayani BS, S.H., M.H. (H) Penulis : Fenli

Item Type: Article
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 08 May 2017 01:17
Last Modified: 08 May 2017 01:17
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/537

Actions (login required)

View Item View Item