Analisis kewenangan komisi yudisial terhadap pengangkatan dan pengawasan hakim agung setelah keluarnya putusan mahkamah konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006

Verdiansari, Ray (2010) Analisis kewenangan komisi yudisial terhadap pengangkatan dan pengawasan hakim agung setelah keluarnya putusan mahkamah konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006. Informasi Detail Skripsi/Thesis. p. 98. ISSN 205030164

[img]
Preview
Text
4.pdf - Published Version

Download (99kB) | Preview

Abstract

(A) Nama: Ray Verdinasari (B) NIM: 205030164) (C) Judul Skripsi: Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006 Tentang Kewenangan Komisi Yudisial Terhadap Pengangkatan dan Pengawasan Hakim Agung. (D) Halaman: vii + 108 + lampiran , 2010 (E) Kata Kunci: Kewenangan,Pengawasan,Komisi Yudisial (F) Isi: Pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006 terdapat ketidakjelasan yaitu mengenai ruang lingkup kewenangan Komisi Yudisial terhadap pengangkatan dan pengawasan Hakim Agung. Permasalahan bagaimana kewenangan Komisi Yudisial terhadap pengangkatan dan pengawasan Hakim Agung setelah dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006 ? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif. Berdasarkan hasil analisis diketahui bahwa berkaitan dengan fungsi pengawasan KY, MK berpendapat bahwa kewenangan tersebut bukan untuk mengawasi lembaga peradilan, melainkan untuk menjaga dan menegakkan perilaku hakim sebagai individu. Selain itu, hubungan MA dan KY bukanlah untuk menerapkan prinsip checks and balances. MA dan KY merupakan lembaga yang berada dalam satu kekuasaan yang sama, dalam hal ini kekuasaan kehakiman (yudikatif). Dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap perilaku hakim ini, KY dan MA harus bekerja sama erat karena KY merupakan organ pendukung. Selain itu, KY tidak dapat turut mengawasi kewenangan yustisial MA atau putusan hakim itu sendiri. Hal ini disebabkan menurut MK, sejauh mengenai fungsi pengawasan Hakim dan Hakim Agung, rumusan pasal-pasal yang mengaturnya tampak berbeda dengan 24B ayat (1) UUD 1945 Amandemen. Selain itu, tidak ada kejelasan pengaturan subyek, obyek dan prosesnya sehingga dapat menimbulkan implikasi ketidakpastian hukum (rechtsonzekerheid). Sedangkan terhadap fungsi pengangkatan, peranan KY tidak berubah sedikit pun karena dari Putusan MK diketahui bahwa MK tidak menentukan lain terhadap hal tersebut.Saran penulis, Mahkamah Konstitusi sebaiknya dalam menyelesaikan sengketa kewenangan antara lembaga negara, perlu berhati-hati dalam menafsirkan Undang-Undang Dasar 1945. (G) Acuan: 39 (1945-2009) (H) Pembimbing: Muhammad Abudan, S.H., M.H. (I) Penulis: Ray Verdinasari.

Item Type: Article
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 08 May 2017 01:58
Last Modified: 08 May 2017 01:58
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/548

Actions (login required)

View Item View Item