Pemberhentian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Yang Diberhentikan Sebagai Anggota Partai Politik (Studi Kasus Lily Wahid Nomor Anggota DPR A.160 dan Effendy Chorie Nomor Anggota DPR A.170)/ oleh Laura Agustina

AGUSTINA, LAURA (2012) Pemberhentian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Yang Diberhentikan Sebagai Anggota Partai Politik (Studi Kasus Lily Wahid Nomor Anggota DPR A.160 dan Effendy Chorie Nomor Anggota DPR A.170)/ oleh Laura Agustina. Skripsi thesis, Universitas Tarumanegara.

Full text not available from this repository.

Abstract

Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Hal ini dapat diwujudkan antara lain melalui pembentukan partai poltik. Partai politik sebagai peserta pemilihan umum yang diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali bertujuan salah satunya untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Jabatan anggota DPR terpilih yang diberikan konstituen hanya 5 (lima) tahun. Dalam masa jabatan anggota DPR mempunyai fungsi, tugas dan wewenang serta hak dan kewajiban, tetapi akan hilang apabila diberhentikan sebelum masa jabatan berakhir (Pemberhentian Antarwaktu (PAW)). Salah satu kasus PAW yang diangkat dalam penelitian ini ialah PAW terhadap Lily Wahid dan Effendy Choirie, anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB). Dalam penulisan ini, metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif dengan penelusuran bahan-bahan hukum primer dan bahan-bahan hukum sekunder. Berdasarkan analisis yang penulis lakukan, penulis berkesimpulan bahwa PAW terhadap Lily Wahid dan Effendy Choirie tidak sah menurut peraturan perundang-undangan. Ketidaksahan ini mengacu Pasal 11 ART PKB. Terdapat pelanggaran mekanisme yaitu hak 15 (lima belas) hari dan hak pemberhentian sementara 3 (tiga) bulan yang tidak diberikan kepada mereka berdua. Kemudian pelanggaran mekanisme dalam penyampaian surat permohonan PAW dari Ketua DPR ke Ketua KPU yang tanpa melalui rapat pimpinan, bertentangan dengan Pasal 26 ayat (2) Tata Tertib DPR, yang menyatakan pimpinan DPR bersifat kolektif dan kolegial. Akhirnya, Surat Peringatan III yang diterbitkan kepada Lily Wahid dan Effendy Choirie setelah mereka berdua mendukung hak angket perpajakan, dan kemudian diberhentikan dari keanggotaan PKB yang diikuti PAW adalah tidak sah, karena pernyataan pendapat dalam rapat paripurna tentang hak angket sudah sesuai dengan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Pernyataan pendapat ini dikaitkan dengan Pasal 196 ayat (3) Undang-Undang MD3 maka pemberhentian mereka berdua adalah tidak sah. F.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Pemberhentian, Anggota, Partai Politik, Dewan Perwakilan Rakyat.
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 28 Jul 2018 04:44
Last Modified: 28 Jul 2018 04:44
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/5601

Actions (login required)

View Item View Item